Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pidana Pemilu di Palembang Diusut

DW/CS/N-1
19/6/2019 08:15
Pidana Pemilu di Palembang Diusut
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara(Medcom.id)

PROSES hukum terhadap kasus tindak pidana pemilu yang menjerat lima anggota KPU Kota Palembang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus berlanjut, meski KPU Kota Palembang dan KPU Sumatra Selatan membantah adanya tindak pidana pemilu dalam Pilpres dan Pileg 2019 itu.

Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara memastikan penyidik akan memprosesnya hingga ke persidangan.

Penetapan lima komisioner KPU menjadi tersangka merupakan hasil penyelidikan kepolisian terkait dengan laporan dugaan pidana menghilangkan hak pilih orang lain pada Pemilu 2019, yang dilaporkan pihak Bawaslu Palembang ke Polresta Palembang.

"Jadi, substansinya karena adanya dugaan hilangnya hak pilih orang. Bahwa dalam laporan Bawaslu, awalnya Bawaslu merekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) kepada KPU Palembang, tetapi dalam pelaksanaannya ada TPS yang tidak dilakukan PSL sehingga Bawaslu melapor ke Polresta Palembang," jelasnya.

Sementara itu, terkait kasus suap pemilu di Karawang, KPU Karawang masih menunggu hasil kajian KPU Provinsi Jawa Barat dan kelanjutan penanganan 12 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1 komisioner KPU yang diduga menerima suap dari salah satu caleg DPR RI, Eka Budi Santoso alias Kusnaya.

"Kami sudah informasikan hasil klarifikasi kepada pimpinan (KPU) di Jawa Barat dan masih didalami," ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, kemarin. (DW/CS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya