Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARTISIPASI pemilih dalam pemilihan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 4 Kacang Pedang Pangkalpinang hanya 56%. Padahal, sebelum dilakukan PSU, partisipasi pemilih di TPS tersebut 90%.
Ketua badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Edi Irawan tak menapik jika partisipasi pemilih pada PSU di TPS 4 Kacang Pedang Pangkalpinang menurun drastis. Sebelumnya, partisipasi pemilih mencapai 90% dari 286 daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Bulog Sigli Gelar Pasar Murah
"Sebelumnya, animo masyarakat cukup tinggi, bayangkan dari 286 pemilih yang datang 268 pemilih atau 90%nya," kata Edi. Sabtu (27/4).
Saat PSU, lanjutnya, partisipasi pemilih dari DPT 268 pemilih yang datang mencoblos hanya 165 pemilih atau hanya 56%. "Hanya 165 pemilih, atau sekitar 56 persen, animo masyarakat rendah,"ujarnya.
Rendahnya animo masyarakat dalam PSU tersebut, menurut Edi, ada beberapa alasan. Pertama, karena faktor cuaca. Kedua, masyarakat malas datang ke TPS. Ketiga, pemilih ada yang bekerja. "Dari beberapa faktor itu, yang paling krusial menyebabkan partisipasi rendah yakni karena hujan,"ungkap dia.
Ia menambahkan, untuk Babel sendiri ada 7 TPS yang melakukan PSU, yakni 1 TPS di Pangkalpinang, 2 TPS di Bangka Tengah, 3 TPS di Belitung Timur dan 1 TPS di Bangka Barat.
"Untuk 6 TPS lainya kita belum mendapatkan laporan berapa tingkat partisipasi pemilihnya." pungkasnya. (OL-6)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved