Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBAGAI tindak lanjut dari banyaknya laporan dan hasil pengawasan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatra Selatan, Badan Pengawas Pemilu setempat merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan/atau pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Sumsel.
Alasannya ialah banyak didapati warga negara kehilangan hak pilih atau pelanggaran pemilu berupa orang yang tidak berhak memilih melakukan pencoblosan di TPS.
"Untuk menjaga hak pilih warga negara dan menegakkan prinsip keadilan pemilu, jajaran pengawas pemilu di Sumsel merekomendasikan agar dilakukan pemilu susulan, pemilu lanjutan, hingga PSU," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan Iin Irwanto.
Bawaslu Sumsel memperkirakan terdapat sedikitnya 484 TPS yang akan menggelar pemilu lanjutan. Dari jumlah itu, 445 TPS di antaranya berada di wilayah kabupaten dan sisanya tersebar di Kota Palembang (25 TPS), Ogan Ilir (12 TPS), OKI (1 TPS), dan Prabumulih (1 TPS). Untuk PSU digelar di satu TPS di Banyuasin.
Pelaksanaannya dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan dan/atau penghitungan suara. Untuk diketahui, pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4), Bawaslu Sumsel menemukan sejumlah masalah, di antaranya aduan dari masyarakat bahwa mereka tidak bisa mencoblos karena masalah teknis.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Pantau Langsung PSU Pilkada Sampang
Sementara itu, komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan Saiful Jihad, kemarin, juga mengungkapkan dari data yang masuk dari Bawaslu kabupaten dan kota, terdapat 46 TPS di 12 kabupaten/kota di Sulsel yang berpotensi mengadakan PSU lantaran terjadi pelanggaran di sana.
Hal yang sama dilakukan KPU Kabupaten Belitung Timur yang memastikan tiga TPS akan melakukan PSU khusus untuk pilpres pada 27 April mendatang. Ketua KPU Belitung Timur Rizal mengatakan PSU di tiga TPS dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwascam Gantung dan Panwascam Kelapa Kampit.
"Kami dapat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Gantung tentang pemberitahuan adanya pemeriksaan oleh Panwaslu melalui PTPS-nya. Di TPS 04 dan 09 di Desa Lenggang terdapat pemilih yang belum terdaftar di DPT, DPTB, maupun DPK dan mencoblos pada TPS tersebut," kata Rizal.
KPU Sumatra Barat, kemarin, mengatakan masih mengkaji rekomendasi sejumlah Panwaslu kecamatan untuk melakukan PSU di 88 TPS di seluruh Sumbar. "Untuk sementara ada 88 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU," ujar komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
Menurutnya, dari 88 TPS direkomendasikan, 32 di an-taranya masih belum jelas masalahnya sehingga dikembalikan ke KPU kabupaten/kota.
Diloloskan
Desakan untuk diadakan PSU, kemarin, disampaikan Bawaslu Pangkalpinang terhadap KPU setempat.
"KPU Pangkalpinang terancam pidana jika persoalan di TPS 04 Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, tidak dilakukan PSU," ujar Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangkalpinang Luksin Siagian.
Hal itu terkait dengan adanya sembilan warga yang tak terdaftar di DPT dan DPTb yang dibuktikan form A5 (pindah memilih) diloloskan untuk memberikan hak suara untuk pilpres. Setelah diteliti, mereka tidak memiliki KTP-E maupun surat keterangan (suket).
"Rekomendasinya dilakukan PSU. Jika KPPS tidak menindaklanjuti keberatan saksi pengawas TPS atau peserta pemilu pada hari pemungutan suara, bisa melanggar kode etik," kata Luksin.(RF/YH/AT/RF/AU/N-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved