Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

67.100 Surat Suara di Kabupaten Timor Tengah Selatan Rusak

Palce Amalo
13/3/2019 17:30
67.100 Surat Suara di Kabupaten Timor Tengah Selatan Rusak
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

SEJUMLAH 67.100 surat suara pemilu 2019 untuk Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan dalam kondisi rusak. Jumlah itu belum termasuk surat suara rusak di KPU kabupaten lainnya.
 
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan kerusakan surat suara di Timor Tengah Selatan tertinggi jika dibandingkan kabupaten lainnya.

"Kerusakan surat suara lebih banyak disebabkan rembesan tinta mengenai nama-nama calon anggota DPR RI," katanya kepada Media Indonesia di Kupang, Rabu (13/3).

Thomas menyebutkan 225 dari 305.000 surat suara DPR RI untuk kabupaten tersebut dalam kondisi rusak.

"Ini surat suara yang sudah disortir," imbuhnya.

Sedangkan kegiatan penyortiran surat suara DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten masih berlangsung. Terkait kerusakan surat suara tersebut, KPU telah mengirim laporan ke KPU RI agar secepatnya diganti.

Baca juga: Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak di 329 Kabupaten/Kota

Kendati demikian, Ia memastikan tidak akan terjadi kekurangan surat suara saat hari h pencoblosan 17 April 2019.

"Kami menjamin surat suara tersedia sesuai DPT ditambah dua persen," ungkapnya.

Selain itu, seluruh KPU kota dan kabupaten di NTT masih mengalami kekurangan sekitar 1.900 kotak suara. KPU NTT juga sudah menyampaikan kekurangan logistik tersebut ke KPU RI agar secepatnya diganti dengan yang baru.

Adapun kotak suara yang sudah dirakit, tambah Thomas, sudah dibungkus dengan plastik sehingga aman saat didistribusikan ke tempat pemunggutan suara (TPS).

Pada bagian lain, Thomas menyebutkan banyak pemilih mengeluh lantaran pada surat suara DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak ada foto calon anggota legislatif.

Keluhan itu disampaikan oleh pemilih kepada anggota KPU yang melakukan sosialisasi pemilu untuk pemilih seperti di Sekolah Tinggi Pastoral Kupang.

"Pemilih menanyakan alasan tidak ada foto caleg, kecuali surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPD," tukasnya.

Namun, anggota KPU yang menggelar sosialisasi meminta pemilih telah menentukan pilihan sejak dari rumah yakni mengenali tanda gambar parpol, nomor urut dan nama calon.

Kondisi seperti itu mestinya tidak terjadi jika selama kampanye yang berlangsung selama 210 hari, para calon anggota legislatif dan parpol memberikan edukasi kepada pemilih tentang tata cara memilih.

"Lucu juga kampanye selama 210 hari tetapi pemilih sampai di TPS masih bingung," pungkasnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya