Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa pengadar narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,76 gram di Kabupaten Bintan, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing-masing selama 5 tahun penjara, Senin (25/2).
Dua terdakwa itu antara lain Agus Sofian alias Ntun alias Bombom dan Arys Ode alias Arys.
Di samping vonis tersebut, majelis hakim dipimpin Eduart Marudut P Sihaloho, didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda kepada dua terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I jenis sabu
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam tindak pidana, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan ini akan memberikan efek jera kepada mereka untuk tidak terlibat lagi dalam kasus Narkoba," kata Ketua majelis hakim Edurt Marudut, Selasa (26/2).
Baca juga: Kurir Ditangkap, 10 Kg Sabu Terkuak
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ibrahim dari Kejari Bintan sebelumnya, selama 5 tahun. Hal membedakan hanya pada pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa barang bukti sabu seberat 0,76 gram, plastik bening, alat hidup (boong), ponsel Nokia dan Oppo dirampas untuk musnahkan. Sementara uang sebanyak Rp700 ribu dirampas untuk negara.
Barang haram itu didapat dari bandar di Batam, terdakwa Arys membeli 2 gram sabu seharga Rp2,4 juta. Lalu membawanya ke Tanjunguban, Bintan. (OL-3)
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar berada di kisaran Rp48.750 per kilogram dan cabai merah keriting Rp46.750 per kilogram.
Di Batam, pergerakan nilai tukar berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, mengingat tingginya ketergantungan pada barang impor dan transaksi lintas negara, khususnya Singapura.
Puncak Festival Literasi Batam #1 sukses digelar di Universitas Universal, melibatkan 272 sekolah dan menghasilkan 404 proyek literasi inovatif.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KELANGKAAN minyak goreng bersubsidi Minyakita masih terjadi di sejumlah wilayah di Batam.
Ketiadaan Minyakita di pasaran bukan disebabkan oleh kenaikan harga, melainkan karena prioritas distribusi untuk kebutuhan program bantuan pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved