Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM reserse Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membekuk sepuluh orang pengangkut minyak mentah yang diduga kuat berasal dari kegiatan penambangan minyak ilegal.
Penambangan minyak ilegal masih marak terjadi di kawasan Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kepada wartawan, Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi menyebutkan, penangkapan dilakukan ketika kesepuluh tersangka melintas dengan kendaraan pickup jenis L-300 bermuatan masing-masing dua ton minyak mentah ilegal di ruas jalan negara Tempino-Muara Bulian, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Rabu (13/2) tengah malam.
Kesepuluh tersangka umumnya berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Mereka ialah Sugianto, 40, Suparman, 38, Tio, 27, Elan, 23, Defian, 29, Tendy Hidayat, 25, Megi
Fermambo, 24, Hambali, 46, Yudianto, 41, dan seorang warga Kota Jambi bernama Adi Azwar, 32.
Baca juga: Kapolda Jabar Perintahkan Penyelidikan Tambang Ilegal
Sewaktu diperiksa, kepada petugas para pelaku mengakui minyak mentah yang mereka angkut berasal dari kegiatan illegal drilling di Bajubang. Rencananya minyak tersebut akan dilego ke wilayah Sumsel dengan harga sekitar Rp2 jutaan per ton.
Hingga Kamis (14/2) ini para tersangka berikut barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi untuk pengusutan lebih lanjut. (OL-3)
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
Kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
SEBUAH kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 tertangkap basah melakukan transaksi ilegal transhipment di Laut Natuna Utara. Sebesar apakah kapal super tanker?
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah ditangkap sebanyak 111 pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved