Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRI mengumumkan bahwa mereka telah menangkap beberapa bandar judi online, membantah anggapan bahwa Korps Bhayangkara hanya menangkap pemain judi daring.
"Siapa yang bilang? Lihat data yang diungkap kemarin, ada pihak yang mendapat keuntungan, termasuk bandar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Sandi menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk menangkap bandar besar yang merugikan masyarakat melalui perjudian daring.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ungkap 23 Kasus Judi Online Periode Januari-Juni 2024
"Tentu saja ini masih berkembang, dan kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap bandar yang lebih besar. Penyidik sedang berupaya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," ungkap Sandi.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, telah mengekspos pengungkapan kasus judi online pada Jumat, 21 Juni 2024. Penangkapan akan terus dilakukan oleh jajaran Polri.
"Polri berkomitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan judi online hingga tuntas," tegas Sandi.
Baca juga : 3 Situs Judi Online Terbongkar Polri, 18 Tersangka Ditahan
Selama dua bulan dari April hingga Juni 2024, sebanyak 464 tersangka judi online ditangkap dalam penyidikan 318 kasus.
"Dari 23 April hingga 17 Juni 2024, Bareskrim mengungkap 318 kasus dan menangkap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Wahyu menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus dan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas perjudian daring. Selain menangkap ratusan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp67 miliar.
"Kami menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," ungkap Wahyu. (Z-10)
SEORANG muncikari berinisial RTH (18) diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (22/7) malam.
Sue Mi Terry, pakar kebijakan luar negeri Korea-Amerika yang terkenal, ditangkap di New York dengan tuduhan bertindak sebagai agen yang tidak terdaftar untuk pemerintah Korea Selatan.
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Pengadilan di Moskow memerintahkan penangkapan in absentia terhadap Yulia Navalnaya, istri dari politisi oposisi Alexey Navalny, dengan tuduhan berpartisipasi dalam organisasi ekstremis.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui kesulitan menangkap bandar judi online, khususnya yang bermarkas di luar negeri.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
KEPALA Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengaku heran kepada masyarakat yang hanya meributkan pengendali judi online (judol) berinisial T.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved