Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG remaja berinisial DMS (18) harus mendekam di penjara setelah mencoba membubarkan aksi tawuran yang terjadi di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku membawa balok untuk mengusir pelaku tawuran dan berujung mengenai seorang anak inisial AP (14) hingga tewas.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (8/6). Saat itu DMS mendengar keributan dari sejumlah kelompok yang melakukan tawuran di depan rumahnya.
"Kemudian, tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga dan posisi korban berada di tengah," kata Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Baca juga : Satu Pelajar Tewas Tawuran di Bogor, Tujuh Orang Ditangkap
Saat itu DMS mencoba menghadang para pelaku tawuran di tengah jalan. Ketika itu korban terluka karena balok kayu yang dibawa DMS.
"Korban yang sedang melaju menjauh dari DMS tiba-tiba berputar balik, balok kayu yang dibawa DMS mengenai kepala AP. Akibatnya, AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri," jelasnya.
"Balok kayu tersebut mengenai kepala seorang anak di bawah umur berinisial AP (14), yang saat itu sedang memvideokan aksi tawuran bersama rekan-rekannya," imbuhnya.
Baca juga : Dibacok saat Bubarkan Tawuran, Polisi Harus Berikan Sanksi Tegas pada Pelaku
Saat itu DMS pun turut serta membantu korban dan meminta warga lainnya membawanya ke rumah sakit. AP sempat menjalani perawatan di RS dan dinyatakan meninggal pada Jumat (14/6).
Merasa tak terima, keluarga korban AP pun membuat laporan ke Polsek Kalideres. Pihak kepolisian selanjutnya menyelidiki kasus tersebut.
DMS ditangkap pada Sabtu (15/6) setelah diduga melarikan diri ke Susukan, Jawa Tengah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan kesal dengan para pelaku tawuran.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," ujarnya.
Saat ini DMS sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fik/Z-7)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Masalah kesehatan mental kini sudah mendunia. Diperkirakan satu dari tiga perempuan dan satu dari lima laki-laki akan mengalami depresi berat dalam hidupnya.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Kerangka kerja IMOT, yang dikembangkan pada 1994 oleh Pusat Rehabilitasi Euromed Polandia, telah menunjukkan keampuhan yang luar biasa dalam berbagai bentuk terapi fisik dan okupasi.
Meskipun orangtua mungkin merasa telah memberikan dukungan yang memadai, sering kali terdapat kesenjangan antara persepsi mereka dan kenyataan yang dirasakan oleh anak-anak mereka.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
SEORANG pria berinisial DMS ditangkap polisi usai membubarkan aksi tawuran yang dilakukan kelompok remaja di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
PELAYANAN Bus Transjakarta rute Kalideres-Bandara Internasional Soekarno Hatta masih tetap gratis hingga 2024. Karena masih dianggap uji coba untuk rute tersebut.
POLRES Metro Depok mengolah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa penemuan ibu dan anak yang meninggal dalam kondisi kerangka di Cinere, Depok, Jawa Barat.
Polisi mengatakan penemuan mayat ibu dan anak di Cinere, Depok, Jawa Barat, hampir sama dengan kasus tewasnya satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved