Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEPUTI Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri ingatkan masyarakat agar tidak asal membeli kosmetik secara online atau daring.
"Kita mengimbau kepada sleuruh konsumen bahwa boleh sih membeli kosmetik secara online, tapi pastikan yang pertama beli di official store, kemudian pastikan ada nomor izin edar BPOM," kata Kashuri dalam acara sarasehan UMKM di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (22/5).
Selanjutnya juga perlu diperhatikan oleh konsumen jika produk kosmetik dilakukan iklan secara berlebihan maka hal itu patut dicurigai.
"Jika melihat klaim yang berlebihan. Katakanlah ada skincare yang dalam waktu dua hari bisa langsung kinclong, nah itu pasti enggak benar. Ada yang beli skincare etiket biru di online itu dipastikan tidak benar. Oleh karenanya, jangan beli di sana," ujar dia.
Dengan begitu BPOM melakukan pengawasan melalui patroli siber atau melalui web crawling kosmetik-kosmetik yang dijual daring yang tidak aman atau yang tidak izin edar, kemudian ditindaklanjuti. Konten atau tautan itu langsung dilakukan takedown.
"Kemudian, kita juga melakukan edukasi. Kalau dari hasil penelusuran memang ada unsur tindak pidana, tentu kita akan proses secara hukum di sana," ucapnya.
Baca juga : BPOM: Produsen Kosmetik dan Suplemen Jangan Berikan Klaim Berlebihan soal Produk
Pengawasan siber tersebut bekerja sama dengan Kominfo, IDEas Asosiasi Pelaku Usaha Indonesia e-Commerce, marketplace juga kerja sama bahwa mereka yang ditayangkan mestinya harus ada izin BPOM.
"Tapi kalau ada yang lolos, balik lagi kita melakukan web crawling, pengawasan," ungkapnya.
Ia menyebut hingga kini sudah banyak yang dilakukan penindakan dalam patroli siber baik itu kosmetik yang tidak aman atau jamu yang tidak aman, hingga pangan tidak aman. (Iam)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Setiap provider dengan nomor baru pastinya harus kalian aktifkan terlebih dahulu untuk bisa dipakau di hanphone. Kalian bisa melakukan registrasi terlebih dahulu untuk melakukannya.
Selain itu kalian juga harus tetap waspada dengan hal apapun yang ada di lingkungan sekitar. Apapun yang dirasa mencurigakan baiknya kalian kroscek atau pertanyakan terlebih dahulu.
Terutama di zaman yang serba canggih ini pelaku akan melakukan aksinya melalui online. Maka dari itu kalian perlu lebih waspada dan hati-hati terhadap apapun yang mencurigakan.
Biasanya, modus penipuan ini pelaku akan menghubungi korbannya melalui pesan langsung. Pelaku akan mengancam korban dengan cara apapun.
Masyarakat diminta selalu berhati-hati saat ingin membeli kurban secara online agar terhindar dari aksi penipuan.
Octa akan mengadakan acara pelatihan online dua hari untuk trader Indonesia dari tanggal 28 hingga 29 Mei 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved