Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAWASLU DKI Jakarta menilai Pj Gubernur Heru Budi Hartono belum terbukti melanggar terkait tindakannya yang membagikan membagikan sembako murah dengan tas berwarna biru muda.
"Bawaslu sudah memantau, mengawasi, dan melihat hal itu masih belum masuk dalam dugaan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).
Quin mengatakan penggunaan tas berwarna biru muda dalam pembagian sembako murah Pemprov DKI Jakarta saat ini menuai sorotan karena dianggap mirip dengan seragam khas pasangan Prabowo-Gibran.
Baca juga : Ahmad Sahroni Soroti Warna Tas Kain Sembako Murah DKI Menjurus ke Warna Khas Prabowo-Gibran
Menurut Quin, jika tuduhan keberpihakan Heru Budi hanya sekadar didasarkan pada penggunaan warna saja, hal itu dirasa belum memenuhi dugaan pelanggaran.
"Karena warna itu kan universal ya. Artinya warna tanpa logo, tanpa sebuah simbol, tentu kita nggak bisa menghakimi ataupun kita bisa menganggap itu sebagai sebuah pelanggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan bukan hanya tas berwarna biru muda yang digunakan Pemprov DKI dalam pembagian sembako murah itu.
Baca juga : Bawaslu Dinilai Keteteran
"Dan sebenarnya bukan hanya warna yang identik itu saja, ada warna lainnya juga yang dicetak. Itu kan ada kata-kata, Sukses Jakarta untuk Indonesia. Itu kan slogan bagus juga. Mengenai warnanya itu sendiri, itu kan hanya diidentikan dengan salah satu paslon," paparnya.
Kendati begitu, Quin menyebut pihaknya bisa saja meminta Heru Budi untuk memberikan klarifikasi atas pembagian bansos tersebut jika dirasa perlu untuk meredam kegaduhan.
"Ya tentu bila dianggap perlu, tapi kami kan menganggap hal tersebut belum memenuhi karena akumulatif kan seperti itu dan belum ada laporan juga yang masuk," tuturnya.
Baca juga : PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengingatkan Heru Budi untuk tak berpihak kepada salah satu paslon yang bertarung di Pilpres 2024.
"Pemilu mesti berlangsung secara luber dan jurdil. Pj Gub tidak boleh memberikan dukungan politik kepada salah satu peserta pemilu," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Disampaikan Benny, peringatan ini juga berlaku kepada para ASN di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : 17 Tindak Pidana Pemilu sedang Diproses Satgas Gakkumdu
"Bawaslu DKI mengimbau ASN mesti jaga netralitas," tuturnya.
Benny mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang masuk mengenai kontroversi pembagian tas berwarna biru muda yang dilakukan Heru Budi. (Far/Z-7)
Baca juga : Bawaslu Janji akan Cepat Umumkan Hasil Pemeriksaan Gus Miftah
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Bank DKI senantiasa berupaya memberikan kontribusi membantu program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung terwujudnya salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020.
Sembako yang disalurkan antara lain, beras, minyak goreng, gula, telur hingga keperluan rumah tangga lainnya
Penyaluran bantuan sosial telah dilakukan sejak 2020 saat covid-19 melanda.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved