Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah kamera pengawas atau CCTV di area rawan tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas. Aspirasi masyarakat ini ditampung para legislator saat melaksanakan reses.
"Dewan mendorong eksekutif untuk menambah pengadaan CCTV guna dipasang di wilayah yang rawan terjadinya tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Jadi agar ditingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas," ujar Anggota DPRD DKI, Setyoko, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (20/11).
Setyoko mengatakan, hal itu merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung para legislator saat melaksanakan reses di permukiman konstituennya.
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%, DPRD DKI Khawatir Banyak Perusahaan Kolaps
"Dewan mendorong eksekutif untuk dapat menambah pengadaan CCTV guna dipasang di wilayah yang rawan terjadinya tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas," ujar Setyoko.
Menurut DPRD DKI, memandang, penambahan jumlah CCTV diperlukan untuk memudahkan pengawasan sekaligus penanganan ketika suatu peristiwa terjadi.
Baca juga: KSPI Klaim tak Dilibatkan dalam Membuat PP 51 tentang Pengupahan
"Tujuannya agar memudahkan pengawasan dan penanganan apabila terjadi tindak kriminalitas dan kecelakaan," kata Setyoko.
Dia memberi contoh, wilayah Jakarta Selatan yang dianggap perlu dipasang CCTV yakni lingkungan RW 03 Kelurahan Pancoran, RW 09 Kelurahan Cikoko, dan RW 06 Kelurahan Pengadegan.
"Sedangkan untuk wilayah Jakarta Barat (Jakbar), yakni Roxy, Jl Setia Kawan Barat, Duri Pulo dan wilayah lainnya," kata Setyoko.
Adapun reses itu dilaksanakan jajaran DPRD DKI Jakarta pada 25 September 2023 sampai 27 Oktober 2023. Dalam kegiatan itu, para legislator berkunjung ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Untuk itu, DPRD DKI berharap Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang hadir dalam rapat paripurna, dapat menindaklanjuti masukan tersebut bersama jajarannya.
"Komisi-Komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta akan memantau tindak lanjut rekomendasi hasil reses ketiga 2023 ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Setyoko. (Ssr/Z-7)
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved