Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas Gakkum Polres Metro Jakarta Utara pimpinan AKBP Iver Son Manossoh bersama Polsek Koja menggelar operasi atau penindakan hukum di Jl. Lagoa Terusan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/10).
Iver Son mengatakan operasi itu menargetkan kelompok pelaku premanisme, kejahatan jalanan, dan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk tawuran.
“Target kami para preman dan gengster yang meresahkan masyarakat,” kata Iver Son di Jakarta, Kamis (26/10).
Baca juga : 11 CCTV Dipasang di Tebet-Manggarai untuk Cegah Tawuran
Guna mendukung operasi tersebut, diterjunkan sebanyak 150 personil dan berhasil mengamankan 10 orang pelaku tawuran, termasuk anggota geng dari kelompok ANBEKER.
“Kami amankan 10 orang berikut barang bukti 5 unit handphone, 21 buah senjata tajam, dan 1 buah bendera geng bertuliskan ANBEKER,” tuturnya.
Baca juga : Cegah Tawuran Berulang, Polisi Terus Siaga di Manggarai
Iver Son menuturkan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa di lokasi-lokasi rawan tindak kriminalitas.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan, hal ini merupakan langkah tegas kami untuk memerangi aksi kriminal di Jakarta Utara,” ucapnya.
Ia menjelaskan, Operasi Satgas Gakkum OMB merupakan upaya Polri untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya memasuki tahap Pemilu 2023-2024.
“Tawuran merupakan salah satu bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil,” ujarnya.
“Penangkapan 10 orang pelaku tawuran ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya, sehingga dapat mencegah terjadinya tawuran di masa mendatang,” ujarnya.
Selain operasi penegakan hukum, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan tawuran, antara lain melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tawuran dan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku tawuran sangat diperlukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Z-5)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran dan pencemaran udara.
Polres Klaten dalam kurun waktu sepekan menindak sebanyak 1.053 pelanggaran knalpot brong. Pelanggar knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini didominasi pelajar 15-19 tahun.
Bagja menjelaskan jajarannya telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024 kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK)
Selama ini BSSN tidak memiliki kewenangan khususnya dalam penyidikan dan penindakan karena tidak diatur dalam UU ITE.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
POLISI melakukan penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) pagi. Polisi menangkap 31 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 31 orang ditangkap saat Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di Kampung Bahari.
Pelaku berhasil ditangkap pihak imigrasi di tempat persembunyiannya di Tiongkok, lalu dibawa pulang ke Tanah Air dan kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka sempat melarikan diri ke Tiongkok setelah kasus kekerasan terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Putu Satria Ananta Rustika, untuk menetapkan tersangka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved