Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat penanganan polusi udara. Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan progres penanganan polusi udara yang telah dilakukan hingga hari Jumat (29/9).
Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja.
"Dari tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara tersebut, tiga di antaranya (PT Trada Trans Indonesia, PT Trans Bara Energy, PT Bahana Indokarya Global) telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan," kata Ani dalam keterangan resmi.
Baca juga: KLHK akan Standarisasi Alat Ukur Kualitas Udara
Penghentian sementara juga dilakukan terhadap satu perusahaan peleburan baja (PT Jakarta Central Asia Steel) untuk proses dan cerobong reheating yang belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Sertifikat Laik Operasi.
Sedangkan, terhadap dua perusahaan berbahan bakar batu bara (PT AAJ dan PT BKP) dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler).
Baca juga: Satgas PPU DKI Pantau Cerobong Pabrik Olahan Kelapa Sawit
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap industri terus dilakukan, terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya.
Khususnya, di wilayah administrasi yang memiliki kawasan Industri, seperti Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Pengawasan ini juga bagian dari sosialisasi target Pemprov DKI Jakarta yang mana pada 2030 semua industri di Jakarta harus rendah emisi. (Put/Z-7)
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di DKI Jakarta mencapai 130 ton.
DLH DKI Jakarta akan menerjunkan petugas kebersihan selama 24 jam pada malam tahun baru 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lokasi menjadi titik keramaian
DLH DKI Jakarta menerjunkan 1.680 petugas kebersihan selama perayaan Natal tahun 2023 guna mencegah penumpukan sampah.
Apresiasi diberikan melalui kegiatan Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan yang diselenggarakan DLH Provinsi DKI Jakarta dan turut dihadiri Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Pemilik gedung swasta di DKI Jakarta tetap harus melakukan pengadaan water mist generator meski alat tersebut tak akan banyak digunakan saat musim hujan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved