Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN ganjil-genap selama 24 jam di Jakarta dinilai layak dicoba. Hal itu supaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mengetahui hasilnya.
"Eksperimen kebijakan yang layak diuji, butuh evaluasi apakah efektif menurunkan kemacetan atau timbul masalah baru," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).
William mengatakan Pemprov DKI nantinya bisa menilai apakah kemacetan menurun saat uji coba dilakukan. Termasuk, melihat persoalan lain seperti potensi munculnya plat palsu atau pembelian kendaraan baru.
Baca juga: Tak Hanya Ganggu Pernapasan, Polusi Juga Picu Masalah Kulit
"Nanti perlu dikendalikan populasi kendaraan seperti penerapan satu KK (kepala keluarga) satu kendaraan jenis pelat ganjil atau genap," papar dia.
Selain itu, William mengusulkan adanya perlakuan adil bagi pemilik kendaraan bila ganjil genal 24 jam diberlakukan. Salah satunya, yakni pemotongan pajak kendaraan 50%.
"Karena mereka hanya dapat menggunakan kendaraannya pada hari-hari tertentu sesuai plat nomor kendaraan," jelas politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Baca juga: Penyiraman Jalan Tak Efektif Tangani Polusi, Ini Kata Heru Budi
Usulan ganjil genap nonstop disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Dia meyakini ganjil genap 24 jam dapat menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan. Dia berharap pemerintah daerah (pemda) segera mengevaluasi kebijakan ganjil genap saat ini.
"Masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida, Kamis (24/8).
Ganjil genap saat ini diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ida mendorong agar sistem ganjil genap seharian penuh dipertimbangkan.
"Berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT dulu, kan dari covid-19," jelas dia. (Z-1)
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
POLISI tetap akan memberlakukan sistem ganjil genap (gage) selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Pengendara akan diawasi dan ditilang oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
POLRI akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan selama periode tersebut.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Berbagai diskusi antara kepolisian dan Pemda belum menemukan formula yang tepat bagaimana mengatasi kemacetan.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
penggunaan motor konvensional dinilai menjadi masalah utama dalam perubahan iklim yang saat ini terjadi tidak hanya di Indinesia, tapi juga di seluruh dunia.
Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-2 terburuk di dunia dengan angka 177 atau masuk dalam kategori tidak sehat.
Kualitas udara di Jakarta pada Sabtu (27/7) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Kualitas udara di Jakarta pada Jumat (26/7) pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved