Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penipuan yang persis seperti serial The Tinder Swindler. Tercatat dua orang korban perempuan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Ini masih kita lakukan penyelidikan, Sejauh ini ada dua orang korban yang melapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Rabu (23/8).
Ade menyebut para pelaku mengincar pengguna aplikasi kencan. Saat itu, mereka akan diajak berkomunikasi secara intensif hingga menjalin hubungan dekat.
Baca juga: Polri Pastikan 7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan
"Di situlah pelaku ini melaksanakan aksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku," ujar Ade.
Ade belum bisa menaksir jumlah kerugian para korban yang terjerat penipuan modus ini. Namun, dari dua korban saja nilainya berjumlah ratusan juta. Ade menduga korban lebih dari dua.
Baca juga: Grab Indonesia Bagikan 125 ribu Masker untuk Mitra Pengemudi dan Penumpang di Jabodetabek
"Masih kita dalami, kemungkinan masih ada korban lainnya terkait dengan hal ini, upaya penyelidikan masih dilakukan secara optimal," ungkap Ade.
Ade memastikan polisi akan terus mengusut kasus ini hingga ditemukan peristiwa pidana. Dia mengaku akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. "Sekaligus penetapan tersangkanya," tegas dia. (Z-3)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
APLIKASI penunjuk jalan besutan Google yakni Google Maps kini menghadirkan dua fitur baru yang semakin memudahkan navigasi pengguna.
Bagaimana solusinya? Berikut langkah-langkah agar laptop kita berlari kencang.
Live streaming memberikan berbagai manfaat keterlibatan, termasuk interaksi secara real time dan kesempatan untuk terhubung dengan audien.
Merchant yang menggunakan QRIS sebanyak 31,6 juta. Meskipun demikian, adopsi pembayaran digital di kalangan UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan.
Google telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan layanan pemendek URL Goo.gl mulai 23 Agustus 2024.
Pengguna WhatsApp terkadang menghadapi masalah dengan pesan yang hilang atau terhapus secara otomatis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved