Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
"Malam ini di Bali tim kami sudah menetapkan tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (28/7).
Hengki menyebutkan bahwa penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada pegawai imigrasi berinisial AH.
Baca juga : Polda Metro Sebut Terdapat Calon Tersangka Baru Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja
Tersangka AH, lanjut dia, bekerjasama dengan pelaku baru itu di Bandara Ngurah Rai Bali untuk meloloskan para pendonor ginjal ke Kamboja.
Baca juga : 847 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.176 Korban Diselamatkan
"Ini terjadi secara sistemik dimana tersangka menerima uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta bahkan ada Rp 3,7 juta," beber Hengki.
"Kemudian dari sebagian uangnya ini di transfer ke petugas office yang ada disana 1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor," tambahannya.
Oleh karena itu, saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus TPPO modus jual ginjal ke Kamboja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi akhirnya mengungkap kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka ditangkap.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. (Z-8).
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Tingginya jumlah anak yang menjalani dialisis atau cuci darah di RSCM disebabkan oleh status rumah sakit tersebut sebagai pusat rujukan
Nam Yoon Su memilih mendonorkan ginjalnya secara sukarela. Ia juga mengambil jeda dari kariernya demi fokus pada operasi dan pemulihan ayahnya.
Gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal.
Para penderita penyakit ginjal stadium akhir (ESRD), jantung, dan kanker kini memiliki harapan baru. Penelitian teranyar menemukan solusi alami mengatasi peradangan kronis.
Obat antinyeri seperti ibuprofen dan allopurinol adalah obat yang sangat merusak ginjal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Uckhy Adhitya, melakukan serangkaian kunjungan ke beberapa kantor pemerintahan di Kota Bekasi
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Pemerintah juga ingin agar banyak global talent masuk ke Indonesia, berkarya dan memberikan manfaat kepada Indonesia.
Layanan pembuatan paspor dan keimigrasian lainnya akan tetap beroperasi pada saat akhir pekan (weekend)
Pembahasan Rancangan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi imigrasi di masa mendatang.
KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencekal 21 tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved