Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WALI Kota Depok Mohammad Idris mulai gerah terhadap fenomena Kaesang Pangarep yang maju sebagai calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024. Ia pun mengeluarkan surat edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya.
Surat tersebut dikeluarkan dia dua pekan lalu yaitu pada 16 Juni 2023. Surat ditujukan kepada ketua partai politik di Kota Depok, ketua organisasi kemasyarakatan, dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Kota Depok.
Dalam rangka tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
Baca juga: Golkar Beri Sinyal Dukung Kaesang Pangarep Wali Kota Depok 2024
“Setiap orang dilarang memasang lambang simbol bendera, spanduk umbul-umbul banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam suratnya, Jumat (30/6).
Kemudian juga diatur soal larangan pemasangan spanduk dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
Baca juga: PSI: Dukungan kepada Kaesang Bukan Wujud Langgengkan Dinasti Politik
“Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan,” tukasnya.
Idris meminta kepada pihak terkait untuk mematuhi aturan tersebut. Mulai dari ketua partai politik di Kota Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Kota Depok.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga Instansi Swasta Se Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.
Untuk spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan. Batas waktu yang ditentukan hingga 30 Juni 2023.
“Bagi parpol, organisasi, badan perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbu maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” katanya.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. Dia menilai, itu imbauan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.
“Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu himbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang ditempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota saya setuju,” katanya.
Ketika ditanya apakah ini ada kaitan dengan fenomena Kaesang Pangarep di Kota Depok, Hendrik mengatakan itu tidak ada korelasinya. Walaupun diketahui saat ini spanduk dukungan terhadap Kaesang tersebar banyak sekali di Kota Depok.
“Saya tidak berpikir seperti itu. Tetap positif thinking aja. Toh juga gambar Bu Ely (istri Idris) ada dimana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok,” tutupnya (KG/Z-7)
Koalisi PKS dan Partai Golkar Kota Depok, Jawa Barat, sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mengusung misi perubahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Enam partai politik Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) resmi mendeklarasikan Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri sebagai bakal calon wali kota di Pilkada 2024.
PARTAI Demokrat Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menyerahkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri sebagai bakal calon wali kota Depok.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) Supian Suri meraih dukungan lima partai politik sebagai calon wali kota
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved