Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG terpidana kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp1,8 miliar di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok. Ia berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Pesona Kayangan, jalan Margonda Raya, Kota Depok setelah selama 10 bulan buron.
Terpidana penggelapan sertifikat tanah yang dikenal sangat licin dan sewaktu-waktu bisa menghilang itu bernama Alfrido, 49.
Kepala Seksi Intelijen Kejari, Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (23/5) mengatakan sebelum dijemput paksa, terpidana sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan jaksa eksekuor. Bahkan terpidana sempat melarikan diri 10 bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol asal Kanada
“Mangkir setelah tiga kali dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor dari tindak pidana umum yang terpidana tidak hadir setelah dipanggil patut tiga kali. Sehingga terpidana buron,” kata Arif
Arif mengatakan pemanggilan paksa terpidana sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. Pasalnya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara dengan nomor putusan 317/PIT/2022/PTBandung. Keputusan tersebut keluar pada 4 Oktober 2022.
Baca juga: Tim Tabur Amankan Buronan Korupsi Rp2,8 Miliar, Chee Yu
“Kasusnya tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan atas nama terpidana Alfrido terkait penggelapan sertifikat tanah. Korbannya telah berusia lanjut,” ungkapnya.
Selama buron, Alfrido melarikan diri ke sejumlah wilayah di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi bahkan luar Jabodetabek. Pergerakannya terhitung licin hingga berhasil buron selama 10 bulan.
“Buronan ini kabur sudah kurang lebih hampir 10 bulan dan memang yang bersangkutan ini terpidana sangat licin dengan berpindah-pindah tempat dari Kota Depok ke kabupaten Bogor atau ke Kota Bogor dan sebagainya,” ujarnya.
Sertifikat tanah yang digelapkan pelaku adalah milik seorang kakek. Nilai kerugian korban hingga Rp1,8 miliar.
“Sertifikat yang digelapkan sesuai barang bukti yakni satu dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Saat ini terpidana sudah dijebloskan ke sel. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kota Depok.
“Yang bersangkutan terpidana sudah kami kirim tadi jam 09.00 ke Rutan Kota Depok,” pungkas Arief.
(Z-9)
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan implementasi sertifikat tanah secara elektronik di 29 kantor pertanahan.
SEKITAR 1.000 bidang tanah di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tepatnya Kelurahan Harjamukti, rawan sengketa karena kepemilikannya bersifat pribadi berstatus girik.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memahami alih media atau pergantian blanko dari sertifikat analog ke elektronik.
Menkopolhukam geram masih ada punlgi sertifikat peningkatan status HGB jadi SHM yang hanya Rp50 ribu menjadi Rp 10 juta
Salah satu yang harus dipersiapkan oleh bank adalah perubahan flow process untuk metode pengecekan Sertipikat-el,.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang selatan menghadirkan dua penerima Sertifikat Elektronik yaitu Sertifikat Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan WargaP Pondok Pucung
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
POLISI sudah memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Tiko Pradipta Aryawardhana hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar.
Polisi akan segera memeriksa memangil suami penyanyi Bunga Citra Lestrasi (BCL) Tiko Pradipta Aryawardhana, terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved