Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR psikologi forensik Reza Indragiri menilai mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa berpeluang mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Reza menilai hakim diyakini memiliki perspektif baru terhadap fakta-fakta yang ada selama persidangan.
"Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/5).
Sidang pembacaan vonis putusan untuk terdakwa Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/5) mendatang. Melihat proses persidangan yang sudah berlangsung, Reza meyakini terdapat pergeseran atau keyakinan majelis hakim yang mengendur dalam kasus Teddy Minahasa.
Baca juga :
"Indikasi terjadi pergeseran atau keyakinan yang mengendur itu ketika majelis hakim nguliknya bertanya dengan kalimat seperti ini ‘masa saudara sebagai kapolda bikin bercandaan seperti itu, bikin obrolan seperti itu'," ucap Reza.
Selain itu, alasan lainnya yang mengatakan prediksi vonis bebas Teddy Minahasa tersebut juga diutarakan oleh Praktisi Hukum Erwin Kallo. Setidaknya ada 2 alasan kuat Teddy Minahasa bakal dapat vonis bebas dari hakim. Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah mendakwakan pasal tuntutan ke Teddy Minahasa sehingga tidak sesuai dengan fakta yang dibeberkan di persidangan.
Baca juga :
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya. Jadi jawabannya adalah jika salah pasal, pasal yang dituntutkan itu tidak cocok dengan persidangan, maka dakwaan dan tuntutan itu harus batal demi hukum, berarti harus dibebaskan,” ujarnya.
Alasan kedua, menurut Erwin selama proses persidangan upaya pembuktian dari JPU atas apa yang dituduhkan terhadap Teddy Minahasa tidak kuat. Sebab itulah demi hukum yang adil, Teddy Minahasa seharusnya bebas dari segala dakwaan.
"Artınya peluang Teddy Minahasa untuk bebas sangat mungkin dan harus bebas. Jadi selain pasalnya salah, pembuktiannya juga lemah. Demi hukum, harus dibebaskan. Kalau kita mencermati persidangan dari awal sampai hari terakhir kemarin, itu tidak ada fakta-fakta hukum yang diajukan oleh jaksa untuk mendukung tuduhannya," bebernya. (Z-8)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Panja RUU KUHAP menyepakati pengamatan hakim bisa dijadikan alat bukti di pengadilan. Aturan baru ini dinilai penting untuk menangani kasus kekerasan seksual dan tindak pidana terhadap anak
Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.
PN Surakarta memenuhi permohonan pemohon untuk mengganti majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved