Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polresta Tangerang menggrebek lokasi pengoplosan gas elpiji ilegal di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain menciduk lima orang yang diduga terlibat dalam pengoplosan tersebut, petugas juga menyita ratusan tabung elpiji berbagai ukuran dari lokasi.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (6/3) mengatakan, penggrebekan itu dilakukan berawal dari informasi warga yang merasa resah atas bau gas yang mencemari lingkungan mereka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan lokasi tersebut dijadikan tempat oplosan gas elpiji dari ukuran 3 Kg ke 12 Kg, lanjut dia, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Hasil dari penggerebekan itu, sambung dia, petugas menciduk lima orang yang ada di lokasi.
'Kami amankan lima orang itu saat mereka melakukan penyuntikan gas elpiji bersubsidi (3 Kg) ke non subsidi (12 Kg," kata Kapolsek.
Baca juga : Polda Metro Diminta Tahan Eks Ketua IDI Tangsel yang Sudah jadi Tersangka
Barang bukti yang disita petugas, tambahnya, berupa satu unit mobil truk, dua unit mobil pick up dan 974 tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349, ukuran tiga kilogram sebanyak 620, dan ukuran 5,5 kg sebanyak 5 tabung.
"Ke lima orang pelaku itu berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Sedangkab beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam dalam kasus itu masih kami buru," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi karena faktor ekonomi atau mendapatkan hasil yang lebih besar. Karena, kata dia, gas tersebut mereka jual sesuai dengan harga gas elpiji non-subsidi.
Para pelaju dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Sampai saat ini Kasusnya masih kami kembangkan dan beberapa pelaku lain xang kabur masih kami buru untuk mengungkap jaringan lain yang lebih besar," tandasnya.
(Z-5)
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Polresta Bandung mengamankan lima tersangka yang mempromosikan judi online dengan nilai transaksi Rp3 miliar.
Mobil Honda Mobilio milik seorang bos rental yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah, telah ditemukan dan diamankan di Jakarta Timur.
MENTERI PPPA Bintang Puspayoga memastikan pihaknya akan memberikan dukungan berupa pendampingan psikis dan hukum
Satu bentuk kepedulian yang diberikan sepanjang Ramadan ini ialah pembagian paket takjil kepada masyarakat untuk berbuka puasa.
POLRESTA Surakarta sukses tangani 132 kasus narkoba pada 2023. Sedikitnya 5 tersangka pengedar dicokok, bersama barang bukti 260 gram lebih sabu sabu dalam paket kecil kecil.
Untuk menangani masalah knalpot brong, Polri akan melakukan tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukan penegakan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved