Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D, 17, terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.
"Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Senin (27/2).
Achmadi menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orangtuanya.
Menurut dia, keterlibatan orangtua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orangtuanya.
LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi, banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan.
"Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial, dan lainnya yang menjadi penting," katanya.
Baca juga: KPK Panggil Rafael untuk Beri Klarifikasi Harta Kekayaan, Lusa
LPSK mempercayakan proses terus ditangani penyidik sebagai aparat penegak hukum dan berharap kesehatan D bisa segera pulih.
Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko mengungkapkan kondisi korban penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni D, 17, semakin baik dan sudah bisa membuka mata.
"Saat ini Mas D sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi," ujar Martinus saat ditemui di
RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Martinus menambahkan, kondisi kesehatan D sudah berkembang baik dalam waktu relatif singkat. Terlebih, pihak yayasan diterima dengan baik oleh orangtua korban D di rumah sakit lantaran banyak orang yang mengharapkan kesembuhan anaknya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap D, yakni anak pejabat DJP berinisial Mario Dandy Satriyo (MDS), 20, dan temannya, Shane Lukas (SL), 19.
MDS dan SL ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba. (Ant/OL-16)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Zurich Life memperkenalkan Zurich Family Gen Assurance, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Momentum Hari Anak Nasional juga diharapkan dapat melahirkan aksi-aksi nyata yang berkelanjutan dalam melindungi anak di dunia digital.
Perlindungan kepada kelompok rentan sangat diperlukan karena merupakan pilar utama dalam membangun generasi bangsa menggapai Indonesia Emas 2045.
SAMSUNG kembali menghadirkan inovasi terbarunya dengan meluncurkan Z Galaxy Flip 6 dan Z Galaxy Fold 6. Ada proteksi gawai.
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
TINDAK kekerasan terhadap anak adalah salah satu isu serius yang hingga kini masih terus terjadi.
HARI Antikekerasan terhadap Perempuan Internasional diperingati setiap 25 November.
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan siswa, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan atau kerugian.
PENCARIAN nakhoda baru untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 akan segera dimulai.
Psikolog Roslina Verauli, mengatakan bahwa angka kekerasan seksual tidak pernah ada dalam pengertian tidak ada yang mau melapor. Ada kecenderungan yang disalahkan korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved