Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau kebijakan jalan berbayar di sejumlah ruas di kawasan metropolitan. Kebijakan ini diambil dalam upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di ibu kota,
Namun, rencana penerapan ERP ini dinilai akan memberatkan para pengemudi angkutan online, baik taksi maupun ojek online. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia), Wiwit Sudarsono menyampaikan keberatannya atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait rencana penerapan jalan berbayar atau ERP.
Penolakan ini didukung tokoh masyarakat yang juga pemerhati sosial sekaligus Ketua NU PC Jakarta Pusat, Syaifuddin, ME. Menurutnya, kebijakan itu akanb sangat merugikan pengemudi angkutan online.
"Saat ini pengemudi taksi online sudah dirugikan dengan kebijakan ganjil genap, serta belum adanya penyesuaian tarif angkutan online terdampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Dan sekarang akan dibatasi lagi dengan kebijakan jalan berbayar atau ERP," kata Syaifuddin yang juga pembina paguyuban pengemudi ojol GS-One dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2).
Kebijakan ERP, lanjut Syaifuddin, otomatis akan mengurangi pendapatan para pengemudi angkutan online. Hal ini dimungkinan karena pengguna transportasi online, baik ojek online maupun taksi online akan berkurang karena ada beban biaya tambahan harus yang mereka keluarkan.
Untuk itu, Syaifuddin meminta agar rencana penerapan ERP dibatalkan. Ia meminta Pemprov DKI mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di Ibu Kota.
"Atas dasar empati kepada segenap para pengemudi angkutan online, baik ojek online dan taksi online, saya mengharapkan Pemprov DKI membatalkan rendana kebijakan yang tidak populer tersebut dan mencari cara lain untuk menanggulangi kemacetan di DKI," tandasnya.
Kecaman terhadap rencana kebijakan ERP juga datang dari sejumlah pihak seperti dari pengamat kebijakan publik Amir Hamzah. Ia menilai kebijakan ERP ini hanya melahirkan diskriminasi karena jalan–jalan itu nantinya hanya bisa dilalui mereka yang mampu bayar.
"Orang yang tidak mampu bayar tidak bisa melintas di jalan jalan umum itu. Ini betul-betul diskriminasi ekonomi," jelasnya.an kemacetan saja. Artinya pada ruas jalan tertentu yang tidak berlaku ERP akan terjadi kemacetan lebih parah karena menjadi muara pengemudi kendaraan yang menghindari jalur ERP. (RO/OL-15)
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan untuk membangun MRT bukan menjadi keputusan ekonomi, melainkan keputusan politik.
"Belum. Nunggu dong, nunggu jadwal dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)".
Tujuan pertemuan Kadishub DKI dengan ojek daring itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya sosialisasi Dishub DKI tentang Raperda PL2SE.
RIBUAN pengemudi Ojek Online yang tergabung dalam PREDATORm elakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta untuk menolak diberlakukannya ERP di DKI Jakarta.
Para pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi demonstrasi untuk menentang program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved