Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Predator mengegeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menentang program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Ratusan pengemudi ojol tersebut tiba di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No 8, Gambir, Jakarta Pusat siang ini sekitar pukul 12.00 WIB.
Aksi demonstrasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya pada 25 Januari di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Heru Sebut Penerapan ERP Butuh Proses Panjang
Pengemudi ojol menuntut agar rencana ERP dapat dibatalkan. Sebab, progran tersebut dinilai menambah beban warga.
"Tolak ERP di jalanan Jakarta. Karena itu merugikan masyarakat. Pemerintah tahu betul bahwasannya ERP diterapkan di jalan provinsi. Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan," kata orator aksi demonstrasi tersebut, Rabu (8/2).
"Kami mohon kepada para gubernur, anggota DPRD DKI yang bijaksana, yang telah memungut pajak untuk rakyatnya. Jangan sampai salah menerpakan yang sekiranya merugikan untuk rakyatnya sendiri. Jadi jangan tutup mata, jangan tutup telinga," ujarnya.
Selain minta Raperda ERP batal dibahas, para pendemo juga menuntut diberhentikannya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang disebut dalang di balik munculnya raperda ERP.
Saat ini, rancangan peraturan daerah (raperda) ERP masih dalam proses pembahasan.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menerapkan kewajiban membayar tarif retribusi saat kendaraan bermotor melintas di sejumlah ruas jalan yang ditetapkan sebagai wilayah ERP.
Dalam kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan seluruh kendaraan bermotor pribadi harus membayar tarif retribusi ERP termasuk kendaraan roda dua.
"Yang dikecualikan hanya angkutan umum plat kuning," tutur Syafrin saat ditemui awak media di Gedung DPRD DKI pada 25 Januari lalu. (Put/OL-09)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
SATUNADI dapat menjadi mitra strategis rumah sakit untuk meningkatkan efektivitas layanan, efisiensi biaya dan menghadirkan transparansi pada sektor kesehatan.
MRT Jakarta membantah menerima suap dari perusahaan piranti lunak asal Jerman System Analyse Programmentwicklung (SAP).
Presiden Jokowi menyebut bahwa keputusan untuk membangun MRT bukan menjadi keputusan ekonomi, melainkan keputusan politik.
Salah satu manfaat penerapan ERP untuk masyarakat, ialah mengurangi kebisingan yang dihasilkan bunyi kendaraan.
Raperda juga mengatur rencana aksi daerah di perangkat daerah, misalnya Kominfo membatasi itu (penggunaan gawai pada anak) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda RPPLH akan menjadi pedoman bagi pemerintah Kota Bogor untuk membuat peraturan dan kebijakan ke depannya.
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp81.716.573.026.059 dalam rapat paripurna, Selasa (14/11).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diimbau bahas Raperda secara optimal.
tahapan penyusunan Raperda, dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved