Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLISI menyebut alasan penculikan terhadap bocah berusia enam tahun bernama Malika baru terungkap setelah 26 hari kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meminta publik tidak melihat lamanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan pelaku, Iwan Sumarno merupakan residivis dan memiliki keahlian dalam melarikan diri, seperti memiliki nama samaran dan berpindah-pindah tempat.
"Dia residvis itu, dia udah memiliki kehalian dan juga bertindak pindah-pindah tempat dan ada nama samaran yang kita ketahui ada beberapa nama," kata Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (3/1).
Zulpan mengatakan setelah ditangkap, Iwan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP Jo Pasal 76 huruf C atau Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Zulpan menyebut berdasarkan hasil visum terhadap Malika, tidak terdapat kekerasan seksual. Namun, Malika mengalami kekerasan berupa sentilan di bibir dan tendangan di bagian pinggang hingga memar.
"Memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika. Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," kata Zulpan.
Baca juga: Hasil Visum, Tidak ada Kekerasan Seksual terhadap Malika
Zulpan mengatakan Iwan juga mengeksploitasi Malika secara ekonomi. Malika disuruh untuk ikut memulung atau mengumpulkan barang bekas. Jika Malika menolak, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Dia dipekerjakan ini oleh pelaku ini ikut di dalam gerobak untuk mencari mata pencaharian nanti kekerasannya itu apa yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun instagram @infokomando.official memperlihatkan aksi penculikan terhadap seorang anak bernama Malika (6).
Penculikan itu terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mulanya video viral itu memperlihatkan korban yang berjalan di sekitar lokasi. Kemudian, terlihat seorang pria yang memakai pakaian serba hitam dan topi muncul dan mendekati korban.
Pelaku lalu mendekati korban dan memegang tangan korban. Pria misterius dan korban lalu naik ke sebuah bajaj dan meninggalkan lokasi.
Adapun Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu (7/12).
"Betul, kejadian tanggal 7 (Desember). Keluarga korban lapor ke polisi tanggal 9 (Desember)," kata Bona.
Setelah 26 hari dilakukan pencarian, Malika ditemukan bersama pelaku bernama Iwan Suparno saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Cipadu, Tangerang, pada Senin (2/1) malam.(OL-4)
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved