Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERAKHIR sudah petualangan Iwan Sumarno, pemulung yang menculik bocah berusia enam tahun bernama MA. Setelah 26 hari menculik MA di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Iwan akhirnya ditangkap di kawasan Cipadu, Tangerang pada Senin (2/1) malam.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan pelaku dikenal di lingkungan keluarga korban sebagai sosok yang dekat dengan anak-anak. Awalnya keluarga korban tidak menaruh curiga dengan sikap pelaku.
Namun, hal tersebut berujung petaka. Pelaku menculik korban dengan iming-iming membeli ayam goreng. "Diajak membeli ayam setelah itu tidak kembali lagi," kata Komarudin, kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).
Selama dibawa kabur oleh pelaku, MA hidup seperti pemulung yang kerap berpindah-pindah tempat, tidur di emperan jalan, hingga pola makan tidak teratur. Jika biasanya tidur bersama keluarganya, MA harus tidur di dalam gerobak.
Saat ditemukan pun kondisi MA juga mengkhawatirkan. Ia ditemukan di dalam gerobak dengan pakaian yang sama saat ia diculik.
"Dalam kondisi yang bajunya cukup lusuh, kemudian ya mohon maaf ya, mengenaskan. Mungkin pola makan, pola tidurnya yang tidak teratur," ungkap Komarudin.
Saat diinterogasi, Iwan mengaku telah menganggap MA seperti anaknya. Iwan diketahui telah berkeluarga dan memiliki satu anak. Namun, Iwan ditinggalkan oleh anak dan istrinya.
Iwan kemudian kerap bermain hingga ia berniat untuk membawa MA bersamanya. Namun, keterangan Iwan tidak bisa diterima mentah-mentah.
Baca juga: Polisi Bakal Tanggung Biaya Pemeriksaan Malika Korban Penculikan di Jakpus
Komarudin menyebut pihaknya masih mendalami keterangan pelaku hingga membawa kabur MA hingga satu bulan lamanya.
"Masih kami dalami. Tadi kami sampaikan bahwa keterangan pelaku masih berbelit-belit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak untuk bisa menemani nya dalam keseharian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Iwan akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat Pasal 330 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Adapun terkait kekerasan fisik dan psikologis yang dialami korban saat diculik hingga kini masih didalami kepolisian. Komarudin menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum dari tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jika ditemukan adanya kekerasan terhadap MA, Iwan akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami masih menunggu hasil visum nanti juga di sana akan dijelaskan pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," katanya.
Sempat Dipukul
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Asep Hendradiana menyebut saat diantarkan oleh kepolisian pada Senin (2/1) ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, MA dalam kondisi yang lemah. Namun, MA masih bisa berkomunikasi dengan tim dokter saat itu. Berdasarkan pengakuannya, MA sempat menerima kekerasan dari pelaku.
"Diperiksa di IGD, pasien dinyatakan memang sempat ada perlakuan seperti dipukul, seperti disampaikan penyidik," katanya.
Asep mengatakan dokter psikiater forensik dan psikologi forensik masih melakukan visum terhadap MA. Nantinya hasil visum akan mengungkap apa saja yang telah dialami oleh MA.
"Ini akan terus kita dalami sehingga kita tahu hal apa saja. Ini untuk mengungkap kondisi anak ini perlu waktu dan pendekatan," katanya.(OL-4)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved