Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH koper warna biru ditemukan tergeletak di depan Polda Metro Jaya. Koper yang sempat membuat heboh karena tidak diketahui pemiliknya akhirnya terjawab. Diketahui, pemilik koper itu adalah anggota Brimob atas nama Bripka Purwanto Den C.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Bripka Purwanto awalnya naik taksi online dari bandara menuju Polda Metro Jaya. Setiba di depan Polda Metro, koper itu lupa dibawa oleh Bripka Purwanto dan langsung masuk untuk mengikuti apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.
"Setelah diperiksa ada identitas Purwanto Den C. Dipanggil atas nama tersebut di lapangan lantas ternyata milik Bripka Purwanto, pasukan amole yang baru pulang dari Papua," tutur Zulpan, melalui keterangannya, Selasa (27/9).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Kalijodo sudah Seperti Dulu Lagi
Zulpan mengatakan koper itu berisi pakaian dan perlengkapan dari Bripka Purwanto selama masa penugasan.
"Ya itu isinya pakaian dan perlengkapan pribadi anggota tersebut," ucap Zulpan.
Sebelumnya, polisi menerjunkan tim penjinak bom (Jibom) untuk mengecek temuan koper mencurigakan di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (27/9).
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, tampak polisi mengenakan rompi pengaman mengamankan koper berkelir biru tersebut. Tampak sejumlah warga yang berada di trotoar depan markas Polda Metro Jaya melihat koper mencurigakan tersebut.(OL-4)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved