Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin diketahui sedang menjalani operasi. Tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J itu mengidap penyakit berat.
"Saya tanya juga, baru selesai operasi yang bersangkutan. Sakitnya sakit apa? dokter yang itu (tahu)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Dedi tak mau menyebut penyakit yang diderita AKBP Arif. Dia hanya menyebut penyakit berat.
"Yang jelas operasi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan saat ini AKBP Arif tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia menyebut sidang etik terhadap AKBP Arif bisa digelar pekan depan bila telah sembuh.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Tuntaskan Sidang Etik 'Obstruction of Justice'
Polri menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya ialah Irjen Ferdy Sambo; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri; AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, 19 September 2022. Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat. Begitu pula tiga tersangka obstruction of justice lainnya akan disidang etik pekan depan.(OL-5)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved