Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) melalui anak perusahaan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) siap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Diyakini hal ini menjadi solusi permasalahan sampah di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tentunya dalam membangun sebuah inovasi baru terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari perencanaan, komunikasi dengan Pemprov DKI untuk mendorong regulasi, pemilihan mitra, hingga tahap konstruksi nanti.
Meski demikian, Jakpro menegaskan pembangunan ITF Sunter di Jakarta Utara tetap dilaksanakan pada tahun ini. Rencananya kontruksi tahap awal ITF ditargetkan terlaksana pada kuartal keempat tahun ini.
“Saat ini telah berproses tender untuk seleksi kemitraan ITF,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif, dalam keterangan resmi, yang dikutip Selasa (20/9).
Syachrial menambahkan, pengumuman pemenang tender akan dilakukan oleh PT Jakarta Solusi Lestari pada bulan November nanti. Adapun setiap tahapannya sudah melalui proses dan tata laksana dengan menerapkan prinsip GCG dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ITF Sunter, menurut Syachrial, adalah solusi pengolahan sampah yang tepat bagi Ibukota dan warga DKI Jakarta, didukung dengan teknologi teruji, modern dan sangat ramah lingkungan.
Baca Juga: Jakpro Mulai Pra-Konstruksi ITF Sunter Tahun Ini
ITF Sunter nantinya akan mampu mengolah 2200 ton/hari dan mengurangi 30% sampah Jakarta yang setiap harinya dikirim ke TPST Bantargebang.
“Itu sebabnya ITF Sunter menjadi salah satu solusi bagi DKI Jakarta untuk mampu menyelesaikan permasalahan persampahan di Ibukota” ujarnya.
Pembangunan ITF Sunter sudah direncanakan secara matang dan melibatkan banyak pihak. ITF Sunter dengan teknologi teruji dan modern ini telah banyak digunakan di negara-negara maju di dunia. Didesain mampu memusnahkan dan mereduksi volume sampah 80% hingga 90% dengan standar emisi Euro 5 dan menghasilkan energi listrik 35 MW/jam.
Ini merupakan wujud perubahan cara pandang karena sejatinya sampah adalah material produktif dalam ekonomi sirkular (circular economy). "Karena itu ITF Sunter dirancang dengan memperhatikan pembangunan kota yang berkelanjutan,” jelasnya.
Diungkapkan Syachrial, ITF Sunter merupakan mandat Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro melalui Pergub 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara di Dalam Kota/ Intermediate Treatment Facility (ITF). Proyek ITF Sunter merupakan Pengolahan Sampah Terbesar di Indonesia yang menghasilkan tenaga listrik dengan Teknologi pengolahan sampah yang teruji, modern dan ramah lingkungan. (OL-13)
Baca Juga: Tempat Pembuangan Akhir Overload, Depok Darurat Sampah
Keduanya berperan sebagai sepasang suami istri yang tinggal di sebuah permukiman TPST Bantargebang.
Kesejahteraan dan keselamatan kerja para pemulung perlu mendapat perhatian karena mereka punya peranan penting dalam pengumpulan sampah
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Jakarta sebagai kota global harus memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam pengurangan sampah dari sumber di lingkungan masyarakat.
Kepala BPBD mengatakan kebakaran TPST Bantargebang berhasil dipadamkan pada Minggu (29/10) malam.
PERINGATAN International Day of Zero Waste hari ini menjadi tahun pertama perayaannya. Zero waste, zero emission akan menjadi babak baru pengelolaan sampah di Indonesia.
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Pemkab Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Raharja, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Pemerintah Australia
Kejati DIY menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur BUMD DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Diharapkan dengan adanya perbaikan, perubahan, Food Station akan menjadi yang lebih baik, lebih bagus, dan bisa berkompetisi dengan BUMD lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) meluncurkan sertifikasi ISO 55001:2014 tentang Sistem Manajemen Aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved