Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

2.615 Narapidana Lapas dan Rutan Salemba Terima Remisi Kemerdekaan

Rahmatul Fajri
18/8/2022 12:47
2.615 Narapidana Lapas dan Rutan Salemba Terima Remisi Kemerdekaan
Ilustrasi narapidana(medcom.id)

SEBANYAK 2.615 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 A Salemba Jakarta Pusat mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.

Kepala LP Salemba Kelas II A, Yosafat Rizanto menjelaskan di LP Salemba Kelas II A terdapat 1.806 warga binaan yang mendapat remisi dan 16 di antaranya langsung bebas.

Yosafat mengatakan narapidana yang mendapat remisi didominasi terjerat dalam kasus narkoba, yakni 1.536 orang. Kemudiaan diikuti narapidana yang terjerat kasus kriminal umum sebanyak 263 narapidana.

"Kasus lain seperti korupsi ada 2 napi dan human traffiking ada 5 napi," kata Yosafat melalui keterangannya, Kamis (18/8).

Sedangkan ada 246 narapidana di LP Salemba yang tidak mendapatkan remisi. Sejumlah faktor yang membuat narapidana tersebut tidak mendapat remisi ialah hukuman disiplin, belum menjalani masa pidana selama 6 bulan, hukuman mati.

"Ada juga yang menjalani masa tahanan hukuman mati tapi di sini hanya satu orang. Banyaknya remisi yang didapat beragam, mulai dari 1 hingga 6 bulan pemotongan masa tahanan," ungkapnya.

Baca juga:  291 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta, Dapat Remisi HUT RI

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Salemba Kelas 1 A Jakarta Pusat Fonika Affandi mengatakan 809 orang warga binaan di Rutan Salemba mendapatkan remisi pada HUT kemerdekaan.

"Jumlah narapidana kita itu hanya 1.524, dari total itu ada 809 yang dapat remisi," ucapnya.

Dari 809 warga binaan yang mendapat remisi, 47 di antaranya langsung bebas. Sedangkan 762 warga binaan lainnya mendapat remisi yang beragam, mulai dari 1 sampai 6 bulan pemotongan masa tahanan.

"Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," ujarnya.

Fonika berharap para warga binaan yang telah bebas dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat. Ia berharap program pembinaan di Rutan Salemba menjadi bekal bagi para warga binaan untuk melanjutkan hidup di lingkungan masyarakat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya