Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI A DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut harus ada regulasi yang jelas dari pemanfaatan pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Seribu. Termasuk kejelasan izin keberadaan landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan kejelasan perizinan harus ada dalam konteks pemanfaatan aset milik negara. Termasuk perubahan peruntukan suatu aset.
“Boleh ada perubahan tapi harus jelas. Jangan sampai (mengatakan) memperbaiki ini, itu, yang akhirnya mereka bilang paling berhak,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/7).
Sementara itu, Anggota Komisi A Bambang Kusumanto menyayangkan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan landasan helikopter tersebut. Ia mengkhawatirkan bila tidak ada peraturan yang jelas, maka tidak ada yang bertanggung jawab atas aset itu.
“Itu milik Pemda dan ramai banyak yang pakai sebaiknya dibuat suatu peraturan. Minimal pakai Pergub ya, bahwa (helikopter) yang mendarat disitu ada retribusi untuk biaya perawatan dan bisa menjadi penerimaan pendapatan asli daerah,” ucap Bambang.
Bambang mengatakan apabila Pemprov DKI berniat membuat landasan helikopter, sebaiknya melalui kajian yang matang untuk memenuhi standar teknis tempat pendaratan dan lepas landas helikopter dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan.
“Saya rasa sebenarnya bagus ada helipad, tapi harus dibuat yang memenuhi standar. Kemudian kita buat aturan dan sosialisasi agar masyarakat umum mengetahui ada fasilitas untuk mendarat,” ucapnya.
Baca juga: Wisata ke Pulau Panjang Disebut Lebih Murah dengan Helikopter
Hal senada juga diungkap anggota Komisi A Thopaz Nuhgraha Syamsul. Ia sepakat agar Pemprov segera mengkaji pemanfatan landasan helikopter di Pulau Panjang.
“Jelas menurut saya tidak tepat, karena jika ada helipad pasti ada pemanfaatannya. Mobil saja ada retribusinya. Apalagi ini helikopter yang jelas makan space besar,” ungkapnya.
Thopaz berharap landasan helikopter ini bisa menjadi salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan warga, terutama warga ibu kota.
“Komisi A pasti dorong pemanfaatan dan pemaksimalan aset itu. Intinya kalau dibuat dari APBD harus ada manfaatnya untuk warga Jakarta dan harus jelas retribusinya,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengakui hingga saat ini memang belum ada peraturan untuk memungut retribusi pada pemilik helikopter yang mendarat di landasan helikopter tersebut.
“Kami laporkan disana tidak ada pungutan biaya terhadap helikopter yang akan mendarat,” ungkapnya.
Junaedi juga menjelaskan landasan helikopter tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan sektor wisata. Pasalnya di Pulau Panjang masyarakat bisa berwisata religi ke makam Sultan Maulana Mahmud Zakaria.
“Sebenarnya lebih murah kalau dibanding sewa kapal boat, kalau heli itu 6 sampai 7 juta buat enam orang. Kalau boat kan bisa lebih dari itu. Ketika ada cuaca yang tidak bersahabat seperti ombak, cuaca ekstrem, bisa menggunakan helikopter,” ucapnya.(OL-5)
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
KEPALA Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV mengungkapkan kejadian helikopter wisata terlilit tali layangan pada Jumat (19/7) kemarin di Suluban Pecatu bukan yang pertama kali
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) mengimbau publik untuk tidak berspekulasi mengenai penyebab jatuhnya helikopter di Badung
KEMENTERIAN Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan helikopter yang jatuh di Badung, Bali diduga karena tersangkut tali layangan.
Sebuah kecelakaan helikopter terjadi di Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (19/7).
SEBUAH helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pukul 15.33 WITA, Jumat (19/7).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved