Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi Banten membacakan putusan perkara wanprestasi nomor 128/PDT/2022/PT.BTN antara Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) selaku pembanding melawan PT Satiri Jaya Utama (SJU) terkait proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (8/6) oleh Majelis Hakim yang terdiri dari hakim ketua, Efendi Pasaribu, dan hakim anggota Laurensius Sibarani, dan Mochamad Tuchfatul Anam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Banten mengabulkan gugatan dari Koapgi sebagian dan menyatakan terbanding dalam hal ini PT SJU telah melakukan wanprestasi.
Majelis Hakim kemudian menghukum PT SJU untuk mengembalikan uang pinjaman milik Koapgi yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00. Selain itu, hakim juga menghukum PT SJU untuk membayar bunga kepada Koapgi sebesar 6% per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,00 terhitung sejak perkara ini didaftar di pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan.
Kuasa Hukum Koapgi Odie Hudiyanto mengapresiasi putusan PT Banten tersebut. Ia mengatakan majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan pihaknya.
"Putusan PT Banten nomor perkara 128/PDT/2022/PT.BTN adalah putusan yang memberikan kepastian hukum untuk para pencari keadilan," kata Odie, melalui keterangannya, yang dikutip Selasa (14/6).
Dengan adanya putusan tersebut, Odie meminta PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00 ditambah membayar bunga sebesar 6% per tahun.
Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan amar putusan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
"Sehingga, laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 segera ditindak-lanjuti karena duduk perkaranya sudah menjadi terang benderang," katanya.
Sebelumnya, Koapgi meminta uang ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Koapgi menuntut pihak pengembang mengembalikan semua uang yang disetor oleh anggota Koapgi. Adapun proyek fiktif terjadi akibat PT SJU tak sanggup menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia, yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.
Odie menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika November 2017, PT SJU mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Pihak terlapor menjanjikan lokasi apartemen di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia," ungkap Odie, Jumat (18/2).
Odie menuturkan PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan. Maka, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower meski belum ada pembangunan unit.
Anggota Koapgi lantas menyetorkan uang muka (DP) guna mendapatkan unit apartemen dengan harga murah. Tak dinyana, hunian yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun.
"Secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari Bank. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” terangnya.
Akibatnya, para pemesan meminta pertanggung jawaban kepada PT SJU untuk mengembalikan uang yang sudah disetor. PT SJU meminta keringanan kepada Koapgi untuk memberikan pinjaman, dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang sudah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tidak hangus.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” tutur Odie.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tidak juga melakukan pembangunan Apartemen Sky High Tower. Ternyata, lahan pembangunan Apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah.
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488, karena Apartemen Sky High Tower ternyata proyek bodong,” tandas Odie.(OL-13)
Baca Juga: Koapgi Minta Ganti Rugi Pengembang Sebesar Rp24 Miliar
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
Swiss-Belresidences Kalibata menyalurkan hasil donasi paket iftar untuk pembangunan Musala Pesantren Bani Idris sebesar Rp13.504.132.
Akhir pekan ini, jalan-jalan ke Temu Bisnis Kemitraan Nasional Rantai Pasok (Kenarok) di Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, yuk!
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan seluruh warganya untuk mendapatkan pendidikan di bangku perguruan tinggi
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meresmikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di SDN 1 Kubang Sepat, Citangkil, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved