Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Dea tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (28/3) sekitar pukul 14:45 WIB. Dea mengenakan kemeja warna putih dan tidak berbicara banyak kepada awak media.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang Punco mengatakan kliennya saat ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Hari ini memang Dea wajib lapor, setiap minggunya diwajibkan lapor seminggu dua kali, per hari ini kita diwajibkan lapor per Senin dan Kamis,” kata Herlambang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Herlambang mengatakan, saat ini kliennya masih berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan kliennya akan bertindak kooperatif selama menjalani proses hukum di kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea masih menjalani wajib lapor..
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3).
Zulpan mengatakan, wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Ia mengatakan keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan Dea ingin menyelesaikan kuliahnya.
Baca juga : Minat Warga untuk Vaksin Booster Tinggi, DKI Pastikan Stok Aman
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.
Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Ia mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, melalui keterangannya, Sabtu (26/3).
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Auliansyah mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam membuat foto dan video syur bersama Dea.
"Kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Auliansyah.
Sebelumnya, Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Auliansyah mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Perempuan berusia 23 tahun itu dikenal lewat situs OnlyFans. OnlyFans merupakan platform tempat para kreator konten bisa mengumpulkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut. (OL-7)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved