Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang dipasarkan melalui media sosial. Pengungkapan tersebut berdasarkan patroli siber pada 2 Maret 2022 dengan menemukan akun Facebook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen atau surat-surat yang diduga palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan dokumen yang diduga dipalsukan yakni KTP, ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Putu mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinsial DF.
"Tim melakukan patroli cyber menemukan akun Facebook "DF" menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," kata Putu melalui keterangannya, Senin (28/3).
Setelah menemukan akun DF, penyidik melakukan penyelidikan dengan membuat surat KTP. Pelaku menerima dan disepakati sebuah KTP dengan biaya sebesar Rp400 ribu.
"Setelah pesanan sudah jadi dan ternyata benar bahwa KTP yang dibuat oleh pelaku berinisil DF diduga palsu," ujar Putu.
Baca juga: Polisi Tangkap Buronan Importir Pemalsuan Merek Pulpen di Jakut
Putu mengatakan pihaknya kembali memesan pembuatan KTP yang kedua pada Jumat (18/3), dan langsung dibayar sebesar Rp400 ribu. Keesokan harinya, polisi menangkap DF di Bogor, Jawa Barat.
"Sabtu, 19 Maret 2022 berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya, Bogor, Jawa Barat," kata Putu.
Dari hasil interogasi, barang berupa KTP diduga palsu tersebut dibuat sendiri di rumah kontrakan tersangka di Tamansari Ciapus Bogor. Penyidik juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan alat pencetak dan dokumen diduga palsu dan uang dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu. Tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp14 juta dalam seminggu.
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.(OL-5)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved