Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUSTI Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea 'OnlyFans' ditangkap Polda Metro Jaya karena konten pornografi yang telah tersebar di media sosial.
Dea dibawa dari Malang, Jawa Timur ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Total Aset Indra Kenz yang Disita Capai Rp55 Miliar
Perempuan berusia 23 tahun yang dikenal lewat situs OnlyFans itu terlihat dikawal oleh seorang polwan. Dea tampak mengenakan baju berwarna putih, kacamata, dan mengenakan masker.
OnlyFans merupakan platform tempat para content creator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun, mereka kerap menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
"Sekarang (Dea) masih diperiksa," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan, Jumat sore.
Dea 'OnlyFans' ditangkap di rumahnya di Malang pada Kamis (24/3/2022) malam. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap karena menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans.
"Iya, karena (konten pornografi) itu," cetus Auliansyah.
Dari video yang beredar, terlihat dua pria yang diduga polisi berdiri di depan sebuah pintu. Dea yang berbusana putih kemudian keluar. Video itu diduga terkait peristiwa saat Dea hendak digelandang ke Polda Metro Jaya.
"Jadi kami dari Polda Metro Jaya," ujar pria berbaju hitam.
"Iya," jawab Dea.
"Kita sedang melakukan penyelidikan tindak pidana (tidak terdengar) yang terkait dengan pornografi," lanjut pria itu.
Baca juga: Kasusnya Digantung, Satpam Tersangka Pemerasan Minta Kasusnya Di SP3
Pantauan reporter di lokasi, seorang perempuan yang tidak dikenali juga terlihat mendampingi Dea. Dea bersama dua pria itu duduk di sebuah ruang tunggu. (Far/A-3)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved