Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan fakta terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya mendapat pengaduan tertulis dari Sahroji selaku Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.
"Dalam pengaduan tersebut, kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky, Minggu (6/3).
Poengky melalui Kompolnas kemudian melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Poengky pun mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Kapolda Irjen Fadil Imran itu.
Polda Metro Jaya mengklaim penanganan kasus sudah sesuai prosedur dan Polda juga menginformasikan kuasa hukum sudah mengajukan praperadilan dan ditolak.
"Kompolnas sudah menyampaikan surat hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya kepada Sahroji yang mengadukan kasus ini, dengan surat nomor B-2464D/Kompolnas/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022," ungkapnya.
"Kami dalam surat pemberitahuan hasil klarifikasi dengan Polda Metro Jaya juga menyampaikan kepada pengadu, jika pengadu keberatan atau ada hal-hal yang dianggap tidak benar, kami mempersilahkan pengadu untuk merespon surat kami," tambahnya.
Baca juga: Kompolnas Dorong Penggunaan SCI dalam Penyidikan Kerangkeng Manusia di Langkat
Hal itu, lanjut Poengky, supaya pihak Kompolnas dapat melakukan klarifikasi lanjutan pada Polda Metro.
Sejauh ini, Poengky mengaku belum mendapat respon dari pengadu terkait hasil klarifikasi tersebut.
"Karena kasus ini sudah masuk ke proses persidangan, kita semua harus menghormati proses persidangan dan menunggu Majelis Hakim menjatuhkan vonis," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah adanya salah tangkap dan rekayasa pembegalan oleh tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi.
Sebanyak empat orang ditangkap polisi, yaitu Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengklaim keempat orang yang dicokok itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," terang Zulpan pada Jumat (4/3).
Sementara itu, LBH Jakarta menduga adanya rekayasa dalam kasus yang menjerat guru ngaji Muhammad Fikry (20).
Fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan," ungkap Teo Reffelsen dari LBH Jakarta, Kamis (3/3).
"Di hari kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang," ucapnya.
Saat persidangan di PN Cikarang, pada Selasa (1/3), terungkap fakta bahwa keempat terdakwa tidak ada di lokasi kejadian.
Menurut saksi, Fikry pada pukul 1.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan berada di Musala di samping rumahnya.
Teo membeberkan dua orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada dibelakang rumah (terparkir).
"Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan," paparnya.
Kedua saksi juga, lanjut Theo, menuturkan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya.
Saksi juga menjelaskan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Bahkan, saksi menyebut ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silakan mengaku saja, teman kamu udah mati.”(OL-5)
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
SEBANYAK 107 orang lolos verifikasi administrasi berkas calon anggota Kompolnas periode 2024-2028. Para calon anggota Kompolnas ini berasal dari berbagai latar belakang.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Program "Polisi Mengajar" melibatkan pendirian Taman Pendidikan Alquran (TPA) dan pengajaran bagi anak-anak putus sekolah.
Kompolnas mengawasi dan memantau pelaporan terhadap Aep dan Dede, dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
FILM Kabut Berduri berkisah tentang polisi-polisi yang menyelidiki kasus serangkaian pembunuhan mengerikan yang terjadi di sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait akan diterjunkan di sekitar Jalan Merdeka Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved