Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan pihaknya masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.
Ia menjelaskan, Pemprov DKI masih memiliki waktu untuk mengajukan banding. Di sisi lain, Pemprov DKI belum menerima salinan resmi putusan tersebut.
"Nanti tunggu saja sambil sampai waktu pengajuan bandingnya habis. Sambil cek-cek dulu koordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (21/2).
Ia akan mengkaji keputusan PTUN bersama Dinas SDA guna mengetahui sejauh mana program pengendalian banjir di Jakarta berjalan dan berbanding dengan putusan PTUN.
"Sedang kita pertimbangkan dulu. Kan putusan pengadilannya juga yang resmi belum sampai ke kita. Nanti kita lihat di pertimbangan majelisnya seperti apa. Kemudian yang sudah kita kerjakan bagaimana. Baru di situ nanti kita lihat apakah kita masih perlu banding atau memang putusan ini sudah selesai kita kerjakan. Kita liat sambil nunggu putusan resmi dikirim," jelasnya.
Di sisi lain, ia menegaskan pengerukan kali untuk menambah daya tampung serta pembangunan turap hingga normalisasi sesungguhnya sudah rutin dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun demikian, para penggugat meminta secara spesifik program pengendalian banjir tersebut dilakukan di lokasi tertentu. Untuk itu, pihaknya perlu meneliti program yang sudah dilakukan di lokasi tersebut yakni Kelurahan Pela Mampang.
"Itu pekerjaan-pekerjaan rutin. Semuanya kita lakukan. Ada 13 (sungai) itu juga ada yang kewenangannya pemerintah pusat. Itu kita kerjakan juga. Cuma memang yang dituju oleh si penggugat itu lokasinya tertentu. Itu sambil kita berkoordinasi dengan Dinas SDA. Saya tidak tahu (pekerjaan) di lapangan soalnya," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan gugatan warga korban banjir di Kelurahan Pela Mampang. Tujuh warga korban banjir tersebut menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatannya dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim menghukum Anies agar melakukan penambahan kapasitas serta pembangunan di sejumlah kali di antaranya Kali Ciliwung, Kali Cideng, Kali Mampang, Kali Jati Kramat, dan Kali Buaran. Anies juga harus melanjutkan program normalisasi. Selain itu, PTUN menghukum Anies untuk membayar ganti kerugian korban banjir sebesar Rp1 miliar. (OL-13)
Baca Juga: Siswa Smamda 2 Sidoarjo Raih Juara I WSEEC 2021 Gara-gara Ampas Tebu
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kendari mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sultra hingga 4 Mei 2026. Waspada banjir dan longsor.
SEJUMLAH anak sungai di bagian hulu DAS (Daerah Aliran Sungai) Batanghari) Jambi meluap dan membanjiri permukiman warga di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.
Pemprov Jawa Barat menurunkan tim ke lokasi terdampak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
HUJAN deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 16.15 WIB langsung melumpuhkan aktivitas di pusat Kota Tarutung.
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved