Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus tindak pidana pemalsuan surat swab polymerase chain reaction (PCR) covid-19 dituntut 12 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok. Terdakwa bernama Yansa Ramadhona alias Rama, 24.
"Memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP," kata JPU Rozi Juliantono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jalan Boulevard Grand Depok City, Selasa (21/12).
Dalam amar tuntutan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa mengakui jika dirinya memalsukan hasil PCR covid-19 dan kartu vaksin.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, saksi ahli dr. Tegar Wibawa Rachman mengungkapkan surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh rumah sakit (RS) Kartika Pulo Mas, Jakarta Timur dan barcode pada surat tidak bisa di scan serta format pengujiannya adalah format antigen bukan swab PCR covid-19.
Bahkan, lanjut Rozi saksi juga menuturkan kalau nama yang tertera adalah nama saksi dan tanda tangannya bukan tanda tangan dirinya melainkan dipalsukan.
Adapun yang memberatkan terdakwa dituntut penjara, karena perbuatannya sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran covid-19. Pun, dengan perbuatannya dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran covid-19.
Sedangkan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan tidak berbelit-belit di persidangan.
Rozi mengungkapkan, bermula saat terdakwa dalam bulan Agustus 2021 di Jalan Lapangan KONI 1 Nomor: 88 RT02 RW 02 Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, bertemu dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya yang sedang menyamar untuk membeli surat vaksin dan hasil swab PCR covid-19 melalui daring.
Secara daring surat vaksin dan surat hasil swab PCR itu dibanderol terdakwa seharga Rp50.000,- sampai Rp 70.000.
" Ketika itulah polisi menangkap dan menahan terdakwa, " pungkas Rozi. Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa (OL-13)
Baca Juga: Bahar Smith Juga Dilaporkan Terkait Hoaks Insiden KM 50
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Sigit Dany Setiono mengatakan ,keempat tersangka yang ditangkap berinisial MSF, S, HF, dan AR. Tiga orang merupakan petugas di bandara
Direktur Utama Bumame Farmasi James Wihardja mengatakan kejadian tersebut diakibatkan adanya kesalahan administrasi dari staf di lapangan karena ada 2 nama yang sama.
Pemalsu (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktek ilegal itu karena ingin membayar gaji karyawannya serta operasional kliniknya.
Biaya yang dipatok untuk tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan
Satgas Penanganan Covid-19 berupaya memperketat pengawasan pintu perbatasan melalui transportasi laut dan memastikan karantina berjalan dengan baik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
PENGADILAN Negeri (PN) Surabaya siap memberi penjelasan terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved