Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta menyatakan selalu mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan. Hal itu menanggapi tuntutan ganti rugi warga Rusunami Petamburan, yang mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman.
“Tidak benar jika Pemprov DKI tidak serius menjalankan putusan pengadilan. Pemprov DKI mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Sarjoko, Kamis (28/10).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di Rusunami Petamburan bukan terkait ganti rugi atas tanah, yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Namun, perkara utama menyangkut ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah ketika rusunami dibangun.
Baca juga: Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman
“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Ternyata, pembangunan berlangsung selama 5 tahun, yang diakibatkan kondisi keuangan Pemprov DKI saat krisis moneter pada 1998,” imbuh Sarjoko.
Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke pengadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015, Pemprov DKI dihukum untuk membayar ganti rugi.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI harus membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp4,73 miliar.
Baca juga: Buruh Protes Soal UMP, Wagub DKI: Pengusaha Juga Kesulitan Saat Pandemi
“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan, langsung menganggarkan dana ganti rugi pada 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan, karena warga yang menjadi penggugat ssebagian besar sudah tidak bertempat tinggal di sana,” paparnya.
Pada 2019, lanjut dia, DPRKP DKI mengadakan pendataan pemilik Rusunami Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai putusan Mahkamah Agung. “Tetapi, dari pendataan dan sosialisasi, ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana. Bahkan, ada yang menjual unitnya kepada orang lain," sambung dia.
Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga penerima ganti rugi. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai ketentuan, berikut mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved