Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kompolnas Sepakat Irjen Napoleon Dipindah ke LP Cipinang

Siti Yona Hukmana
09/10/2021 13:40
Kompolnas Sepakat Irjen Napoleon Dipindah ke LP Cipinang
Irjen Pol Napoleon Bonaparte(MI/Susanto)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyetujui upaya Polri memindahkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Jenderal bintang dua itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Sepakat, karena pangkatnya jendral bintang dua dan masih polisi aktif," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, hari ini.

Menurut Poengky, penempatan Irjen Napoleon dalam Rutan Bareskrim berpotensi menimbulkan rasa takut dan segan para penjaga tahanan yang notabene bintara polisi. Selain itu, juga berpotensi membuat takut para tahanan lain.

"Misalnya saudara MK (M Kece), yang ketakutan setelah sudara NB (Napoleon) diduga mengajak beberapa tahanan lain menganiaya sudara MK," ujar Poengky.

Poengky mengatakan, sudah seharusnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu dipindahkan ke tempat penahanan lain. Hal itu sebagai upaya pencegahan peristiwa penganiayaan kembali terulang.

"Agar tidak mengulangi aksi-aksi kekerasan yang diperbuatnya di Rutan Bareskrim," ungkap juru bicara Kompolnas itu.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin

Bareskrim Polri mengusulkan terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Soegiarto Tjandra itu dipindahkan ke Lapas Cipinang. Usulan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

"(Irjen Napoleon) tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, hari ini.

Saat ini, Irjen Napoleon Bonaparte tengah menunggu putusan kasasi dari MA. Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dalam sengkarut kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Usulan pemindahan Napoleon ini dilakukan karena dia kerap berulah di Rutan Bareskrim. Dia melakukan penganiayaan terhadap tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Napoleon melakukan aksi pemukulan itu karena merasa dirinya berkuasa di rutan. Ia merupakan perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di rutan berpangkat jauh di bawahnya.

Irjen Napoleon pun telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Teranyar, Napoleon diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy juga terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra.

Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengeklaim kliennya diancam akan dibunuh Napoleon. Itu yang melatarbelakangi perbincangan Tommy dengan Napoleon yang direkam dan beredar di tengah masyarakat belakangan.

"(Tommy) di bawah tekanan. Daripada digebuk, bukan cuma digebuk dia jawab. Pak Tommy oh ini daripada dibunuh, katanya. Saya ikutin saja mau dia," kata Dion saat dikonfirmasi, hari ini.

Dalam rekaman suara itu menyatakan Napoleon tidak menerima sama sekali uang haram dari Tommy. Rekaman itu dibagikan ke awak media. Rekaman suara disebar setelah Napoleon mengeluarkan surat terbuka yang isinya teriakan "Aku Bukan Koruptor". (Medcom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya