Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi belum menerima surat permintaan penggantian anggota terhadap anggota DPRD dari Fraksi PSI Viani Limardi. Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, agar suatu fraksi bisa mengganti anggota fraksinya dari kursi DPRD, fraksi harus mengirimkan surat kepada ketua DPRD DKI yang juga ditembuskan kepada Sekretariat DPRD DKI.
"Ke ketua, tapi kan melalui kami dulu, karena kami sekretariat. Tapi sampai sekarang belum ada dari PSI masuk suratnya untuk pemberhentian atas nama Bu Viani," kata Augustinus saat dikonfirmasi, Rabu (6/10).
Penggantian anggota dewan menurut Augustinus memiliki birokrasi yang cukup panjang melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan KPU DKI Jakarta. Ia mengatakan jika suratnya sudah diterima oleh ketua DPRD DKI, proses selanjutnya adalah ketua DPRD akan bersurat ke KPU DKI untuk mengetahui calon pengganti Viani, yakni calon legislatif peraih suara terbanyak di bawah urutan Viani saat pemilihan legislatif 2019.
Baca Juga: Di-PAW Karena Diduga Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi ...
"Nanti KPUD akan menjawab siapa suara terbanyak setelah Bu Viani. Nah, itulah penggantinya," tutur Augustinus.
Ia melanjutkan, ketika KPUD sudah memberikan nama calon pengganti antar waktu (PAW), ketua DPRD DKI akan bersurat ke Gubernur DKI Jakarta agar mengusulkan ke Kemendagri terkait nama pengganti tersebut. Setelah gubernur bersurat ke Kemendagri, barulah Kemendagri akan menerbitkan surat keputusan PAW.
"Sejak SK keluar, di situlah Bu Viani tidak bisa terima hak keuangannya atau hak sebagai dewannya," ujarnya.
Sebelumnya, DPP PSI membenarkan telah memecat Viani Limardi dari keanggotaan partai. Anggota DPRD DKI Komisi D Viani Limardi dipecat dengan alasan menggelembungkan dana reses Maret 2021, tidak melakukan kebijakan partai yakni memotong gaji dan tunjangan untuk dana covid-19, dan tidak mengakui kesalahan soal pelanggaran pembatasan ganjil/genap. (OL-13)
Baca Juga: PSI Beberkan Alasan Berhentikan Viani Limardi
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Pemerintah Provinsi Jakarta kembali membuka wacana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
KETUA Komisi II DPRD Lembata, Petus Bala Wukak menyatakan menolak turut serta dalam rombongan studi banding pengelolaan geothermal di Kamojang, Jawa Barat.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merespons pernyataan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang menyebut usianya belum cukup untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Golkar masih ragu untuk mengusung Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Gerindra pertimbangkan Kaesang maju wakil gubernur Jateng
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengakui, Kaesang cukup dominan di Jawa Tengah.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, baru-baru ini mengunjungi NasDem Tower di Jakarta Pusat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved