Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan barang bukti 44 Kg ganja, 29 Kg sabu, hingga 1.500 butir ekstasi. Penangkapan tersebut berasal dari empat kasus tindak pidana narkoba dengan total 16 tersangka
"Mulai tanggal 25 Agustus sampai 28 September, ada empat kasus. Semuanya sejauh ni kami sedang dalami apakah ada keterkaitsn sebagai suatu jaringan atau tidak," tutur Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10).
Adapun, kata Krisno, kasus pertama diungkap di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan bekerjasama dengan Bea Cukai. Dari penangkapan itu, petugas amankan barang bukti sebesar 500 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
"Dari tersangka tiga orang jaringan ini, semua dari pengembangan kami kami terima dari Bea Cukai kami pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," tutur Krisno.
Pada penangkapan kedua, petugas amankan satu tersangka yang merupakan seorang tukang antar kurir daring di lokasi dengan tempat kejadian perkara di Utan Kayu, Jakarta Timur.
Baca juga : Penganiayaan M. Kece, Polisi: Utamakan Pemeriksaan Rampung
"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Pekerjaan karyawan swasta dia adalah tukang antat kurir online atau ojek online dan kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," ungkap Krisno.
Kemudian, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diciduk di Bogor, Jawa Barat.
"Tersangka diamankan ditangkap tujuh orang kami bekerjasama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal," ucapnya.
Selanjutnya yang terakhir polisi menyita 29 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka.
"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua orang tsk R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS," terang Krisno.
"Kami kerjasama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," tambahnya.
Kini, kata Krisno, pihaknya masih terus mengembangkan peran dari HS. Pasalmya, HS ini diduga yang selama ini kendalikan untuk transportasi dari Aceh.
"Dan keterangannya dari Malaysia kami masih dalami kerjasama dengan rekan kami dari PDRM untuk pengembangannya," pungkas Krisno.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (OL-2)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved