Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RATUSAN lulusan sekolah nenengah pertama (SMP) dari keluarga kurang mampu di Kota Depok terancam putus sekolah lantaran ditolak SMA-SMK.
Selama dua pekan terakhir, ratusan siswa itu, bersama orang tua mereka, mengadukan nasib mereka kepada Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Ombudsman Republik Indonesia.
Pendamping siswa lulusan SMP dan orang tua, Roy Pangharapan dari Dewan Pendidikan Kota Depok mengungkapkan bangku dan meja SMA-SMK Kota Depok belum penuh terisi siswa didik.
Artinya, masih banyak meja bangku kosong dan cukup untuk menampung ratusan lulusan SMP yang orang tuanya miskin.
Ia mengatakan, para siswa keluarga miskin yang ditolak SMA-SMK tersebut semua telah mendaftar online di SMA-SMK Kota Depok pada PPDB.
"Bahkan ketika PPDB para lulusan SMP ini melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM)," kata Roy, Sabtu (31/7).
Menurut Roy, semua lulusan SMP yang ditolak SMA-SMK itu, murni siswa dari keluarga miskin berdomisili di wilayah Kota Depok, tidak ada yang berpura-pura miskin.
Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Depok I Made Supriadi. Jugapimpinan Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA-SMK Kota Depok. Namun tak diakomodir.
"Mereka cuma menyarakan untuk mendaftar ke SMA-SMK swasta, orang tua tak mau karena tidak mampu," kata Roy.
Jika harus mendaftar di sekolah swasta, terang Roy, para lulusan SMP ini bakal tidak sekolah karena orang tuanya tidak punya cukup uang.
Untuk masuk sekolah swasta di Kota Depok, orangtua harus mengeluarkan uangz hingga jutaan rupiah.
"Jadi para lulusan SMP tersebut hanya mau sekolah di sekolah negeri. Kalau di sekolah swasta tidak mampu," ujarnya.
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan, tidak ada alasan bagi sekolah menolak lulusan SMP dari keluarga miskin.
Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ini amanah Undang-undang Dasar 1945, di pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jelas kita harus mencerdaskan anak bangsa. Di pasal 31 setiap warga negera indonesia berhak mendapatkan pendidikkan.
"Oleh karena itu saya ingatkan kepada pemerintah daerah, jangan dibiarkan kasus ini," kata Sobirin
Sobirin mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bertanggungjawabtermasuk memberi sanksi tegas kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK yang telah menolak siswa dari keluarga miskin.
" Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Barat dan Kepala SMA-SMK perlu ditindak dan diberi sanksi, karena menolak lulusan SMP dari keluarga miskin " pungkas Sibirin (OL-13)
Baca Juga: KSAU dan Menhub Pantau Serbuan 4.000 Dosis Vaksinasi
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Sosialisasi pilkada serentak juga dilakukan jajaran KPU dengan mendatangai SMA dan SMK di Kabupaten Bandung. KPU menyasar pelajar yang mempunyai hak pilih, tapi belum terdaftar.
Peran generasi muda dalam kemajuan kebudayaan tidak dapat dipisahkan. Terlebih, sebagai penerus, mereka akan menjadi tonggak estafet kemajuan budaya di masa depan.
Jumlah mahasiswa asal Indonesia di Taiwan terus bertambah, menunjukkan peningkatan minat pelajar Indonesia untuk menempuh pendidikan di sana.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Kehadiran para pelajar di GIIAS 2024 memberikan mereka kesempatan untuk melihat secara langsung inovasi-inovasi terbaru dari merek-merek otomotif terkemuka.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru Kontrak Kerja Individu (KKI).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menjelaskan pemutusan kontrak guru honorer adalah langkah dari Disdik mendata guru honorer secara akurat.
Komisi X DPR mengkritik pemecatan sepihak terhadap seratusan guru honorer di Jakarta yang dilakukan melalui sistem 'cleansing'.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan didorong untuk direvisi untuk pemerataan pendidikan gratis di tingkat SD hingga SMA.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membatalkan pemutusan kontrak terhadap sejumlah guru honorer.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved