Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Empat Pengedar Narkotika Tembakau Sintetis Ditangkap

Aria Vedder
28/5/2021 14:31
Empat Pengedar Narkotika Tembakau Sintetis Ditangkap
Narkotika(Ilustrasi)

POLRES Jakarta Selatan mengungkap bisnis peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Empat orang pelaku dicokok polisi dari beberapa tempat berbeda dengan barang bukti paket tembakau sintetis senilai lebih dari Rp 500 juta

"Empat pelaku KRP, IA, AM, dan AH dan dari hasil temuan barang bukti berupa paket-paket tembakau sintetis jika dikalkulasi bisa mencapai Rp 500 juta lebih,'' kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/5).

Azis menjelaskan, pengungkapan bisnis haram itu berawal dari penangkapan KRP, pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti 3,26 gram. Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap IA.

"Dari KRP, kami dapatkan dia membeli dari IA, IA kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang. Itu dua hari setelah kita menangkap KRP," ujar Azis.

Dari IA, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik hitam sekitar 11,6 gram. Pengembangan terus dilakukan dan petugas kemudian menciduk AM selaku produsen di tempat tinggalnya di kawasan Pandeglang, Banten. AM, kata Azis, memproduksi tembakau sintetis secara rumahan. Mulai dari pengolahan awal hingga pembungkusan paket.

Baca juga : Seorang Wanita Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Hotel

"Dari AM, kami dapatkan bukti 16 paket sebesar 92,5 gram, lalu 2 paket besar 57, 6 gram, beberapa alat produksi," tutur Azis.

Usai menangkap AM, polisi kemudian meringkus AH. Dia diduga berperan sebagai produsen dan juga kurir. Polisi menyita barang bukti 500 paket tembakau sintetis dari AH.

"400 paket, masing-masing 10 gram. Jika dikali 400 yaitu 4.000 gram atau 4 kilo dan sebanyak 100 paket masing-masing 25 gram," ucap Azis.

Keempat pelaku kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun.

"Para tersangka sudah dilakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," kata Azis. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya