Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Jakarta Selatan mengungkap bisnis peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Empat orang pelaku dicokok polisi dari beberapa tempat berbeda dengan barang bukti paket tembakau sintetis senilai lebih dari Rp 500 juta
"Empat pelaku KRP, IA, AM, dan AH dan dari hasil temuan barang bukti berupa paket-paket tembakau sintetis jika dikalkulasi bisa mencapai Rp 500 juta lebih,'' kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Azis menjelaskan, pengungkapan bisnis haram itu berawal dari penangkapan KRP, pengguna tembakau sintetis. Dari KRP didapatkan barang bukti 3,26 gram. Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap IA.
"Dari KRP, kami dapatkan dia membeli dari IA, IA kami tangkap di sekitar Kabupaten Tangerang. Itu dua hari setelah kita menangkap KRP," ujar Azis.
Dari IA, polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik hitam sekitar 11,6 gram. Pengembangan terus dilakukan dan petugas kemudian menciduk AM selaku produsen di tempat tinggalnya di kawasan Pandeglang, Banten. AM, kata Azis, memproduksi tembakau sintetis secara rumahan. Mulai dari pengolahan awal hingga pembungkusan paket.
Baca juga : Seorang Wanita Ditemukan tak Bernyawa di Kamar Hotel
"Dari AM, kami dapatkan bukti 16 paket sebesar 92,5 gram, lalu 2 paket besar 57, 6 gram, beberapa alat produksi," tutur Azis.
Usai menangkap AM, polisi kemudian meringkus AH. Dia diduga berperan sebagai produsen dan juga kurir. Polisi menyita barang bukti 500 paket tembakau sintetis dari AH.
"400 paket, masing-masing 10 gram. Jika dikali 400 yaitu 4.000 gram atau 4 kilo dan sebanyak 100 paket masing-masing 25 gram," ucap Azis.
Keempat pelaku kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun.
"Para tersangka sudah dilakukan penahanan, masih dalam proses pemeriksaan," kata Azis. (OL-2)
Kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang tercatat sudah berulang kali masuk penjara akibat kasus serupa pada tahun 2010 dan 2022
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Perubahan pola peredaran narkoba yang semakin canggih menuntut kewaspadaan dari semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BNN mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penggunaan narkotika oleh WNA di sebuah penginapan, Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Petugas berhasil mengamankan MA diduga sebagai pengedar sabu beserta 11 paket narkotika siap edar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved