Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BIASANYA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL), namun kali ini sebaliknya. Baru 10 menit Posko Satpol PP didirikan di untuk pemantauan protokol kesehatan di Tanah Abang, Jakarta Pusat malah dibongkar PKL.
Para PKL sulit diatur dan mulai menggelar lapak di trotoar terowongan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5) sore.
Mereka kembali menggelar lapak tidak lama usai Satpol PP membangun posko. Tapi para PKL langsung membongkar posko Satpol PP untuk pemantauan protokol kesehatan (prolea).
Tampak sekitar pukul 15.14 WIB, anggota Satpol PP mengangkat rangka-rangka tenda posko. Sejumlah pedagang juga terlihat membantu anggota Satpol PP membereskan tenda.
Setelah itu, kata Arifin, para pedagang baju anak-anak hingga busana muslim terlihat langsung menaruh meja dagangannya dan tempat menggantungkan baju di atas trotoar.
Tidak sampai lima menit, trotoar di bawah terowongan Blok F Pasar Tanah Abang langsung penuh dengan barang dagangan.
Padahal, anggota Satpol PP masih belum meninggalkan area lokasi bekas posko pemantauan. Pedagang terlihat santai menggelar lapak meski ada anggota Satpol PP.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, mengatakan, saat ini ada delapan posko pengawasan yang telah didirikan di Pasar Tanah Abang.
Bernard menambahkan, keberadaan posko bertujuan untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) 9ketika ada lonjakan pengunjung Tanah Abang selama Ramadhan.
"Dalam antisipasi bulan Ramadhan 1442 H, kita melakukan penjagaan Tanah Abang. Kita bikin delapan pos penjagaan untuk memantau prokes," kata Bernard.
Satpol PP disebut berjaga di delapan posko yang tersebar. "Ada 150 personel yang kita libatkan di delapan posko itu," kata Beenard.
Menurut dia, delapan posko itu berada di dalam maupun luar Pasar Tanah Abang.
Pihaknya memastikan seluruh personel yang dikerahkan akan secara aktif mengingatkan pembeli dan pedagang untuk menerapkan prokes memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. (OL-13)
Baca: DKI Akan Perluas Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved