Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui peningkatan modal PD Dharma Jaya pada usulan perubahan Perda status hukum BUMD tersebut menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Dengan status hukum tersebut, maka Dharma Jaya berhak memperoleh penyertaan modal daerah maksimal senilai Rp2 triliun. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan persetujuan diberikan mengingat beban tugas hingga rancangan strategi investasi bisnis Dharma Jaya.
Berdasarkan proyeksi kerja tahun ini hingga tahun 2025, Dharma Jaya membutuhkan modal untuk ketahanan pangan sebesar Rp1,228 triliun (53,39%), pengembangan bisnis Rp708 miliar (30,81%), pembangunan/perbaikan fasilitas Rp303 miliar (13,61%), optimalisasi aset Rp11 miliar (0,49%) serta pengembangan teknologi informasi Rp32 miliar (1,38%).
“Kita sepakat dan setuju, karena angka Rp2 triliun itu juga berdasarkan kajian-kajian yang sudah disampaikan kepada kita (Bapemperda) untuk pengembangan usaha sebagai respon terhadap tantangan-tantangan peranan Dharma Jaya di waktu mendatang,” ujar Pantas.
Meski demikian, Bapemperda mendorong Dharma Jaya agar mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam penyediaan protein hewani. Sekaligus menjadi BUMD ketahanan pangan yang mampu menjaga stabilitas harga pangan yang kerap mengalami lonjakan.
“Jadi ada jaminan-jaminan yang diberikan dalam memenuhi pemenuhan modal itu. Harapan kita biar mampu kebutuhan pangan di DKI Jakarta khususnya daging ikan dan olahan lainnya, dan bisa menjadi perpanjangan tangan dari DKI Jakarta untuk menjangkau mempengaruhi harga pasar juga,” ungkapnya.
Baca juga: PD Dharma Jaya Pastikan Aman Pasokan Daging untuk KJP
Sedangkan Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan mengatakan, sebagai BUMD ketahanan pangan protein hewani, Dharma Jaya wajib mengoptimalkan diversifikasi usaha yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan. Termasuk, melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis guna mengoptimalkan peranan produksi protein hewani sesuai penugasan yang diamanatkan Pemprov DKI.
“Rp2 triliun ini cukup untuk memenuhi target-target yang telah ditetapkan, dan rasanya angka Rp2 triliun ini. InsyaAllah secara bertahap, melalui PMD dan sumber-sumber lain kita memenuhi target-target yang ada di Dharma Jaya dari 2021 sampai 2025,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan besaran modal usahanya, Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan meminta agar Dharma Jaya perlu menjadi sebuah BUMD yang mandiri ketika naik status menjadi Perusahaan Umum Daerah. Dalam hal ini, dikatakan Judistira, tidak lagi tergantung dengan Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk menjalankan bisnis usaha ke depan.
“Betul (harus mandiri), makanya selain PMD tadi kita sepakati ada sumber-sumber lainnya. Dari kerjasama, cadangan umum, dan juga kas perusahan dan lain lain, saya rasa Rp2 triliun adalah angka yang realistis Dharma Jaya kita berikan modalnya,” ungkap Judistira.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PD Dharma Jaya Raditya Endra Budiman mengaku bersyukur atas persetujuan Bapemperda terhadap usulan peningkatan modal dasar Rp2 triliun hari ini.
“Alhamdulillah para anggota dewan (Bapemperda DPRD DKI) sudah memberikan lampu hijau terhadap kenaikan menjadi Rp2 triliun atas modal dasar PD Dharma Jaya. Itu nantinya akan kita gunakan untuk program berkesinambungan,” kata Radit.
Setelah diparipurnakan hingga menjadi Perda, ia memastikan PD Dharma Jaya akan segera mengeksekusi sejumlah kegiatan strategis yang sudah dituangkan kedalam rencana investasi bisnis 2021-2025. Seperti, mengoptimalkan kinerja sesuai bidang penugasan ketahanan pangan hingga pembangunan infrastruktur yang lebih layak.
“Ke depan PD Dharma Jaya akan lebih produktif, bisa bersaing dengan kompetitor-kompetitor lain di swasta, dan juga bisa menjalankan penugasan-penugasan yang diberikan PD Dharma Jaya dari Pemprov DKI,” tutur Raditya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Pemkab Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Raharja, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Pemerintah Australia
Kejati DIY menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur BUMD DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Diharapkan dengan adanya perbaikan, perubahan, Food Station akan menjadi yang lebih baik, lebih bagus, dan bisa berkompetisi dengan BUMD lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) meluncurkan sertifikasi ISO 55001:2014 tentang Sistem Manajemen Aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved