Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUBDIT Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merampungkan berkas kasus mafia tanah dengan korban Zurni Hasyim Djalal atau ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polisi telah menetapkan Fredy Kusnadi cs sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu. Setelah itu, para tersangka akan segera disidangkan.
"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/4). Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal.
Fadil merinci tiga laporan itu, yakni tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal di Pondok Pinang Jakarta Selatan, rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang Jakarta Selatan, dan rumah ibu Dino di Cilandak Jakarta Selatan. Semua tersangka memiliki peran masing-masing yang terlibat dalam perpindahan sertifikat tiga rumah tersebut.
Ia mengatakan ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah. Modus operandi para pelaku dalam kasus ini, yakni berpura pura sebagai pembeli rumah dan dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli berdalih pengecekan ke badan pertanahan Jakarta Selatan.
Kemudian, pelaku membuat akta jual beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Pasal 266 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-14)
Pada semester I 2023 pencari properti usia 25 sampai 34 tahun atau yang termasuk dalam generasi Milenial meningkat 78,5%.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (25/7) sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global.
BP Tapera menyelenggarakan evaluasi kinerja bank penyalur Pembiayaan Tapera Periode 1 dan FLPP Periode Q-2 Tahun 2024 pada 22-23 Juli 2024 di Jakarta.
Efek buruk dari rumah yang negatif bisa memicu permasalahan rumah tangga seperti terjadi perselingkuhan, KDRT, tidak harmonis dan saling tidak mengerti.
Nasib mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih di tangan penyidik Polda Metro Jaya.
Koalisi PKS dan Partai Golkar Depok sepakat mengusung Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dinas Dukcapil akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Perantau yang akan mengadu nasib di Ibu Kota tahun ini diprediksi turun sebesar 10 ribu-15 ribu orang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta tahun ini hanya 15-20 ribu jiwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved