Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rahmatul Fajri
13/4/2021 16:41
Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi.(Antara.)

SUBDIT Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merampungkan berkas kasus mafia tanah dengan korban Zurni Hasyim Djalal atau ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polisi telah menetapkan Fredy Kusnadi cs sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu. Setelah itu, para tersangka akan segera disidangkan.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Yusri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/4). Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam tiga laporan terkait kasus mafia tanah dan rumah yang dilaporkan Dino Patti Djalal.

Fadil merinci tiga laporan itu, yakni tanah dan bangunan milik ibu Dino Patti Djalal di Pondok Pinang Jakarta Selatan, rumah atas nama Yusmisnawita yang juga merupakan keluarga Dino di Kemang Jakarta Selatan, dan rumah ibu Dino di Cilandak Jakarta Selatan. Semua tersangka memiliki peran masing-masing yang terlibat dalam perpindahan sertifikat tiga rumah tersebut.

Ia mengatakan ada yang menjadi aktor intelektual, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan figur yang berpura-pura sebagai pemilik sertifikat tanah. Modus operandi para pelaku dalam kasus ini, yakni berpura pura sebagai pembeli rumah dan dengan bujuk rayu meminta sertifikat asli berdalih pengecekan ke badan pertanahan Jakarta Selatan.

Kemudian, pelaku membuat akta jual beli palsu dan melakukan balik nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Pasal 266 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (OL-14) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya