Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengungkapkan tidak ada masalah dalam proses penganggaran pembelian lahan yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Dalam hal pemberian Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD, Pemprov DKI bersinergi dengan DPRD DKI Jakarta. Oleh karenanya, dalam hal proses penganggaran PMD kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membeli lahan yang saat ini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariza menegaskan tidak memiliki masalah sama sekali.
"Proses anggaran ini kan juga melalui proses yang panjang dan dianggarkan, diiusulkan oleh Pemprov disetujui oleh DPRD. Jadi tidak ada yang salah dalam proses penganggaran," kata Ariza di Balai Kota.
Di sisi lain, Ariza menegaskan terkait pelaksanaan dan implementasi pengadaan lahannya yang diduga oleh KPK terdapat penyimpangan, pihaknya masih menunggu keterangan resmi atau laporan dari KPK. Mantan anggota DPR RI itu menambahkan Pemprov DKI belum mendapat laporan resmi tersebut.
Politikus Partai Gerindra itupun meminta publik untuk bersabar. Biarkan KPK melakukan tugasnya sebagaimana fungsinya dalam menyelidik kasus korupsi pengadaan lahan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama Non Aktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan.
Ia pun berharap Yoory beserta beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu agar menyampaikan fakta dan data sebenarnya dalam proses pembelian lahan tersebut. Di sisi lain, Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mendahului KPK dalam menginformasikan soal kasus ini.
"Sekali lagi kami kita semua menunggu hasil daripada KPK. Jadi kita tidak ingin mendahului. Kita tetap berada praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada saudara Yoori dan lainnya untuk menjelasaskan dan juga memberikan kesempatan yang baik dan seluas-luasnya kepada KPK untuk melaksanakan tugas-tugasnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Yoory C. Pinontoan yang sebelumnya adalah Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan korupsi pengadaan lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Saat ini, KPK masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi soal kasus itu. (Put/OL-09)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved