Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menguji coba kamera tilang elektronik atau e-TLE portabel pada tahun ini.
"Ya, nanti untuk e-TLE portabel ini kita masih taraf uji coba. Bentuknya bisa helmet cam, dash cam, dan bisa body cam," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/3).
Sambodo berharap kamera tilang portabel yang terdapat di helm, dasbor, dan tubuh anggota polisi itu dapat terhubung dengan basis data kendaraan bermotor. Kemudian, juga terkoneksi pada Traffic Manajemen Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Baca juga: DPRD DKI akan Evaluasi Efektifitas Jalur Sepeda Permanen
"Jadi, misalnya kita uji coba body cam yang ketika dia menangani laka lantas, atau berhadapan dengan pelanggar, dia bisa nyalakan body cam itu. Sehingga ketika terjadi adu mulut dan sebagainya bisa direkam kamera dan bahkan bisa dipantau TMC," ujar Sambodo.
Sambodo menyebut kamera portabel yang berbentuk body cam itu nantinya juga dapat bermanfaat saat mengawal unjuk rasa. Apa pun yang terjadi saat demontrasi itu akan terekam dan dapat terpantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya.
"Ini sedang kita uji coba teknologi nya, kalau nanti tidak terkejar di 23 Maret 2021 pada saat launching e-ETLE nasional, kita akan kejar di titik yang lain," ungkap Sambodo.
Sambodo belum dapat memastikan jumlah pengadaan kamera tilang portabel itu. Pihaknya masih fokus melakukan uji coba. (OL-1)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved