Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI memeriksa tersangka sindikat pemalsuan uang asing. Satu tersangka SUL, 57 mengaku membeli uang asing tiruan itu sebagai syarat pesugihan.
"Kalau ditanyakan memang buat hal yang tidak masuk akal, dia bilang buat klenik atau pesugihan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/3).
Namun, Yusri menyebut penyidik tidak langsung memercayai keterangan tersangka yang juga pengedar uang dolar palsu itu. Penyidik akan terus mendalami kasus pemalsuan uang asing tersebut.
"Kami tidak percaya begitu saja, makanya kami dalami terus kemana saja uang yang palsu tersebut mengalir," ujar Yusri.
Baca juga : Pos Vaksinasi Covid-19 Lansia Drive Thru Dibuka di Cengkareng
SUL ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 13 Februari 2021. Dia membeli uang dolar palsu sebanyak 1.000 lembar pecahan US$ 100.
Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan pengedar dolar palsu. Sebanyak empat tersangka ditangkap.
Tiga tersangka lainnya ialah IS, pengedar uang palsu; HS, pencetak, penjual dan pemodal uang palsu tersebut; dan AD, membantu HS mencetak uang palsu. Sindikat ini sudah beraksi sejak 2018. Mereka membuat uang palsu menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat.
Sindikat ini berhasil mengedarkan 540 ribu lembar uang palsu. Polisi terus mendalami pengedaran uang dolar tiruan tersebut. Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. (OL-2)
Langkah yang dapat dilakukan untuk meneliti keaslian uang tersebut, yakni dengan cara dilihat dan diraba.
PEMBERITAAN di media massa menyebutkan penangkapan pengedar uang palsu berlangsung di KAP Umaryadi, Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
POLDA Metro Jaya menggandeng Bank Indonesia untuk melakukan pengecekan sampel dari uang palsu Rp22 miliar. Penyidik telah mengirimkan sampel sebanyak 1.000 lembar untuk dicek keasliannya.
KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar
POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).
PELAKU pembuat uang palsu di Jakarta Barat mengeluarkan modal hingga Rp 300 juta untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (31/7) ditutup menguat saat pasar menunggu kebijakan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) atau Fed Funds Rate.
Pada awal perdagangan Rabu (31/7) pagi, rupiah tergelincir 17 poin atau 0,10% menjadi Rp16.317 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.300 per dolar AS.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (30/7) ditutup merosot menjelang pengumuman hasil rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) AS.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Senin (29/7) ditutup menguat seiring pasar memperkirakan inflasi domestik Juli 2024 melandai.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (26/7) ditutup melemah setelah rilis data klaim pengangguran awal mingguan Amerika Serikat (AS) lebih rendah dari perkiraan.
NILAI tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Kamis (25/7) ditutup merosot di tengah sentimen risk off di pasar karena meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi AS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved