Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Pembaruan Penerima Bantuan Sosial Tunai dari Usulan RT dan RW

Putri Anisa Yuliani
10/3/2021 13:35
Pembaruan Penerima Bantuan Sosial Tunai dari Usulan RT dan RW
Warga penerima manfaat melakukan registrasi PIN kartu ATM sebagai bagian dari tabungan Bansos Jakarta di SDN 13 Lubang Buaya, Jakarta.(MI/Usman Iskandar.)

KETERLAMBATAN pencairan dana BST tahap 2 disebabkan pemutakhiran data penerima. Pemutakhiran data penerima dilakukan berdasarkan usulan RT dan RW yang dimusyawarahkan pada kelurahan.

Itu disampaikan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari dalam diskusi virtual, Rabu (10/3). "RT dan RW dianggap pihak yang paling memahami kondisi warga dan bisa mengusulkan, baik pencoretan nama warga yang tidak berhak maupun menambahkan warga yang tidak berhak mendapatkan BST,"ujarnya.

"Dengan pemutakhiran data ini kami mengakomodasi warga yang di tahap 1 tidak dapat padahal harusnya dapat. Kami juga mencoret warga yang di tahap 1 dapat tetapi tidak berhak," tukasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, Dinas Sosial DKI membuka layanan pengaduan terhadap warga yang menemukan pelanggaran. Hal tersebut semisal ada pungutan liar maupun melihat warga yang berekonomi mampu tetapi mendapatkan BST. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya